Mantan Presiden Korsel Lee Myung-Bak Divonis 15 Tahun Penjara

Epochtimes.id- Pengadilan Seoul pada Jumat (5/10/2018) memenjarakan mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak selama 15 tahun karena korupsi.

Vonis ini menjadikan kasus terbaru dalam serangkaian skandal pemimpin dan pengusaha terkemuka yang dijerat dengan tuduhan korupsi.

Lee menjabat mulai dari 2008 hingga 2013, adalah mantan presiden Korea Selatan keempat yang dipenjara.

Bahkan penggantinya Park Geun-Hye dipenjara karena perannya dalam skandal korupsi yang menggulingkannya dari kekuasaan pada awal 2017. Skandal ini menyebabkan pewaris Samsung Group, Jay Y. Lee ikut terseret.

Lee Myung-Bak menghadapi tuntutan menerima sekitar $ 10 juta dalam bentuk dana ilegal dari lembaga seperti Samsung dan lembaga intelijen.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menemukan Lee bersalah atas penggelapan sekitar 24,6 miliar won ($ 21,77 juta) dari pembuat suku cadang mobil pribadi yang dipimpin oleh saudaranya, dan menerima suap dari Samsung dan lainnya, mendenda Lee 13 miliar won di samping hukuman penjara.

“Tindakan seperti itu dari presiden, kepala negara dan pemimpin cabang eksekutif, dapat dikecam keras karena tidak berhenti melanggar keadilan dan integritas kantor kepresidenan tetapi merusak kepercayaan di seluruh kantor publik,” kata hakim Chung Kye-Sun.

Lee, 76, telah membantah melakukan kesalahan, mengatakan penyelidikan yang menyebabkan persidangan itu bermotif politik “balas dendam” oleh Presiden saat ini Moon Jae-In.

Sebelum Presiden Moon Jae-in bersumpah membersihkan istana setelah skandal Park dan yang sebelumnya telah mengkritik Lee atas investigasi atas mantan presiden lain, Roh Moo-Hyun.

Moon menjabat sebagai kepala staf Roh, dan dua pemimpin liberal memiliki hubungan dekat sebelum Roh melakukan bunuh diri pada tahun 2009 setelah ditanyai tentang tuduhan korupsi selama kepresidenan Lee.

Lee tidak hadir pada putusan, yang disiarkan langsung. Jaksa telah menuntut hukuman 20 tahun atas Lee. (asr)

Oleh Joyce Lee/Reuters via The Epochtimes