Gugatan Hukum Hong Kong Menantang Ambisi ‘One Belt, One Road’ Tiongkok di Djibouti

Upaya Beijing untuk merebut kendali atas fasilitas pelabuhan utama di Djibouti berada di bawah pengawasan setelah gugatan hukum diajukan di pengadilan Hong Kong yang memperebutkan hak untuk mengoperasikan situs tersebut.

Pelabuhan Doraleh, yang terletak di sepanjang Laut Merah, sangat penting bagi ambisi Tiongkok untuk memperluas pengaruh geopolitiknya di seluruh dunia di bawah inisiatif kebijakan luar negerinya, “One Belt, One Road” (OBOR).

DP World, pengelola pelabuhan global yang berkantor pusat di Dubai, menuntut China Merchants Port Holdings yang berbasis di Hong Kong, anak perusahaan China Merchants Group milik negara, karena diduga sedang menekan pemerintah Djibouti untuk mencabut hak eksekutif perusahaan Dubai dalam menjalankan Terminal Peti Kemas Doraleh tersebut, menurut dokumen pengadilan baru-baru ini yang telah diperoleh FactWire, sebuah kantor berita investigasi yang berbasis di Hong Kong.

DP World, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tingkat Pertama Hong Kong pada Agustus 2018, berpendapat bahwa perusahaan Tiongkok itu telah menyebabkan pemerintah Djibouti melanggar perjanjian konsesi 30 tahun, efektif sejak 2004, yang memungkinkannya mengoperasikan terminal tersebut, disertai dengan pilihan untuk dua pembaruan 10 tahunan.

Berdasarkan perjanjian itu, sebuah perusahaan patungan bernama Doraleh Container Terminal SA (DCT) telah didirikan untuk mengembangkan dan mengoperasikan terminal tersebut, dengan pemerintah Djibouti memegang 66,66 persen saham DCT dan sisanya dimiliki DP World, melalui anak perusahaannya Dubai International Djibouti FZE (DID).

Menurut FactWire, Djibouti mulai menyatakan ketidakpuasannya dengan DP World pada tahun 2009, dengan mengatakan bahwa perjanjian konsesi tersebut “telah memberi perusahaan asing peluang untuk menentang kepentingan mendasar Republik Djibouti dengan menghambat proses pembangunan ekonomi dan sosialnya.”

Pihak berwenang Djibouti akhirnya menjual 23,5 persen sahamnya di DCT ke China Merchants Port Holdings pada tahun 2013, menurut dokumen pengadilan, sebuah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian konsesi tersebut.

Kemudian, pada tahun 2014, pemerintah Djibouti memberikan izin kepada China Merchants Port Holdings untuk membangun Pelabuhan Multiguna Doraleh baru, yang terletak di sebelah pangkalan militer Beijing yang baru didirikan di Djibouti. Ini adalah pelanggaran yang lain dari perjanjian konsesi, DP World mengatakan. Port serbaguna itu mulai beroperasi pada tahun 2017.

Pelabuhan Multiguna Doraleh adalah bagian penting dari rencana “One Belt, One Road”, yang berfungsi sebagai gerbang perdagangan ke Asia dan Timur Tengah. Inisiatif ini secara keseluruhan bertujuan untuk membangun rute perdagangan yang berpusat di Beijing melalui pembiayaan proyek-proyek infrastruktur seperti pelabuhan, kereta api, dan jembatan di seluruh dunia.

Pada bulan Februari 2018, Djibouti tiba-tiba memerintahkan nasionalisasi Terminal Peti Kemas Doraleh, dengan menempatkan terminal tersebut di bawah kendali perusahaan manajemen milik pemerintah.

Menurut Al Jazeera, Djibouti telah berpendapat bahwa pengalihan kontrol terminal tersebut diperlukan karena perjanjian konsesi dengan DP World berisi unsur-unsur yang melanggar kedaulatan negara.

Namun para pejabat AS khawatir bahwa penyitaan oleh pemerintah tersebut berarti kendali terminal dapat dipindahkan ke Tiongkok, untuk tanggung jawab negara Afrika yang memiliki utang besar.

Senator AS, Chris Coons dan Marco Rubio, mengatakan dalam sebuah surat kepada sekretaris negara dan pertahanan pada November 2018: “Kontrol Tiongkok terhadap Doraleh [Terminal Peti Kemas] dapat memungkinkannya untuk menghalangi operasi-operasi militer AS di Tanduk Afrika, serta sekutu-sekutu AS,” menambahkan bahwa “fasilitas ini sangat penting untuk memastikan aliran bebas perdagangan maritim dan keberhasilan operasi-operasi anti terorisme dan intelijen terhadap kelompok-kelompok ekstremis.”

Djibouti menjadi tuan rumah pangkalan militer negara-negara yang meliputi Amerika Serikat, Tiongkok, Prancis, dan Jepang.

Menanggapi penyitaan Djibouti, DP World mengajukan gugatan terhadap Djibouti di London. Berbulan-bulan kemudian, pada bulan September, Pengadilan Tinggi Inggris dan Wales mengeluarkan perintah yang melarang Djibouti mencampuri manajemen DP World dalam usaha patungan dengan DCT, menurut siaran pers oleh pemerintah Dubai. (ran)

Video pilihan:

Di Balik Gelontoran Dana Tiongkok untuk Afrika, Ekonomi ataukah Politis

https://www.youtube.com/watch?v=abxt-0TXluE&t=7s