Pemerintah Taiwan: Larang Penindas Falun Gong dan Perusak Tembok Lennon Masuk Wilayah Taiwan

Reporter Epochtimes.com,  Zhong Yuan & Chang Chun, melaporkan dari Taipei

Biro Masuk dan Keluar Negeri pada Dirjen Imigrasi Taiwan pada 2 Oktober 2019 lalu saat dipertanyakan anggota Dewan Legislatif Wang Dingyu di hadapan Dewan Legislatif menyatakan, bagi yang pernah menindas Falun Gong, atau pernah melanggar hukum dan undang-undang Taiwan, maka mereka semuanya akan dilarang masuk wilayah Taiwan.

Berikut berita selengkapnya

Juru bicara tim pengacara Hak Asasi Manusia – HAM Falun Gong Taiwan, Zhu Wan-qi pada Jumat 4 Oktober 2019 saat diwawancara mengatakan, “Terhadap pernyataan sikap Dirjen Imigrasi di forum tanya jawab dengan Dewan Legislatif yang mengatakan pemerintah Taiwan melarang penindas Falun Gong masuk ke wilayah Taiwan, kami sangat mendukungnya.”

Zhu Wan-qi menegaskan bahwa  pihaknya telah menyerahkan daftar nama 100.000 lebih nama pelaku penindasan Falun Gong yang berhasil dikumpulkan oleh World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong – WOIPFG atau badan investigasi internasional terhadap penindasan Falun Gong selama bertahun-tahun.

Daftar itu diserahkan kepada Komisi Hubungan Tiongkok atau Mainland Affairs Council. Mereka berharap pemerintah melarang setiap penindas HAM dalam daftar itu masuk ke Taiwan. Demokrasi Taiwan tidak akan menyambut kedatangan para penjahat HAM.

Menurut Zhu Wanqi, Komunis Tiongkok telah menganiaya Falun Gong selama 20 tahun. Dari ruang lingkup penganiayaan itu, selain dilakukan di seluruh Tiongkok, telah merambah sampai ke Taiwan, Hong Kong dan negara lain yang terdapat praktisi Falun Gong.

Di luar negeri, Komunis Tiongkok selain memanfaatkan konsulat jendral untuk mengumpulkan data pribadi para praktisi Falun Gong berikut kerabatnya dan informasi kegiatan mereka di luar negeri, juga berkonspirasi dengan media massa luar negeri yang pro- Komunis Tiongkok.

Konspirasi itu bertujuan untuk memfitnah Falun Gong, menyuap kelompok gengster menyerang praktisi Falun Gong dan merusak kegiatan praktisi Falun Gong juga menentang penindasan. Selain itu, juga memanfaatkan kelompok preman untuk menyerang praktisi yang melakukan klarifikasi fakta di Hong Kong, Amerika Serikat dan juga Taiwan.

Zhu Wanqi menyatakan, “Kami berharap pemerintah Taiwan memperhatikan kekuatan pro- Komunis Tiongkok di dalam negeri yang mencoba menghasut kebencian, serta menyerang praktisi Falun Gong dan semua tokoh yang beda pendapat dengan Komunis Tiongkok dalam hal perlindungan hukum”.

Zhu Wanqi  menilai terhadap penjahat HAM yang menindas Falun Gong di Tiongkok dan kaum pro- Komunis Tiongkok yang anti-demokrasi dan menantang hukum serta undang-undang di Taiwan, pemerintah harus melakukan dua arah sekaligus, menyidik dan menindak tegas.  

Komisi Diplomatik dan Pertahanan pada Dewan Legislatif Taiwan pada 2 Oktober 2019 lalu mengundang Biro Keamanan Nasional, Dirjen Imigrasi dan lain-lain untuk memberikan laporan dan tanya jawab.

Wang Dingyu mempertanyakan Dirjen Imigrasi mengijinkan tokoh berlatar belakang partai, politik dan militer Komunis Tiongkok masuk ke Taiwan.

Lalu dalam kondisi seperti apa, Dirjen Imigrasi tidak akan membiarkan orang yang berstatus partai, politik dan militer Komunis Tiongkok untuk masuk ke wilayah Taiwan?”

Kepala Biro Masuk dan Keluar Negeri pada Dirjen Imigrasi yakni Ge Guangwei menegaskan bahwa pembatasan tidak boleh masuk wilayah Taiwan bagi orang-orang yang berlatar belakang partai, politik dan militer Komunis Tiongkok. Hal itu diberlakukan, apabila yang bersangkutan pernah melakukan penindasan Falun Gong, atau pernah melanggar hukum dan undang-undang Taiwan.

Wang Dingyu mempertanyakan, terhadap pelajar Tiongkok di Taiwan, atau turis Tiongkok yang mengacau atau merusak Tembok demokrasi Lennon, bahkan menempelkan bendera lima bintang di Tembok Lennon dan memukuli para pelajar Hong Kong, menyiramkan teh di dalam restoran dan mencaci maki. Orang-orang seperti itu bila melaksanakan ideologi Komunis Tiongkok di Taiwan, apa bentuk sanksi terhadap mereka?

Dirjen Imigrasi Qiu Fengguang merespon dengan menyatakan bahwa orang yang melanggar hukum dan undang-undang seperti itu, setelah diperiksa oleh Forum Audit Bersama, maka tidak akan disetujui membiarkan mereka kembali masuk ke Taiwan.

Wang Dingyu menekankan, tindakan itu tidak hanya akan melindungi Taiwan dan pelajar Hong Kong, juga akan melindungi pelajar Tiongkok yang memang benar-benar menempuh studi di Taiwan.

Pelajar yang merusak Tembok Lennon, melanggar hukum dan undang-undang, semua orang yang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan itu setelah keluar dari Taiwan, tidak akan dibiarkan masuk ke Taiwan lagi di kemudian hari. Mereka itu tersebar di I-Shou University dan Chinese Culture University, Shih Hsin University dan juga Soochow University. Selain itu, ada sepasang suami istri dari daratan Tiongkok yang merusak Tembok Lennon di National Sun Yat-Sen University.

Pihak imigrasi menyatakan, tanpa melihat latar belakang partai, politik dan militer Komunis Tiongkok, atau studi, atau turis, jika melanggar aturan dan hukum di Taiwan, Dirjen Imigrasi biasanya setelah melalui Forum Audit Bersama, akan menolak mereka untuk kembali memasuki Taiwan.

Pelanggaran hukum yang dimaksud, misalnya melakukan penindasan terhadap Falun Gong, atau menyerang demokrasi Taiwan, atau mengacaukan masyarakat Taiwan.

Wang Dingyu menekankan, “Ini adalah suatu deklarasi penting, adalah hal yang tidak pernah dinyatakan oleh departemen pemerintahan Taiwan mana pun, bahkan terhadap Komunis Tiongkok yang mengusik Falun Gong, baru Dirjen Imigrasi yang secara langsung menyebutkannya.”

“Pemerintah Taiwan secara resmi telah mendeklarasikan sikap di hadapan kongres. Wang Dingyu menilai, pemerintah Taiwan menyambut baik warga negara seluruh dunia datang ke Taiwan, tapi tidak mengijinkan Komunis Tiongkok memanfaatkan demokrasi di Taiwan, datang ke Taiwan dan menindas orang yang telah ditindasnya di Tiongkok.

“Taiwan sebagai sebuah negara demokrasi yang penting di Asia, kita seharusnya mengemban tanggung jawab melindungi kebebasan, melindungi masyarakat dan melindungi demokrasi,” kata Wang Dingyu.

Juru bicara Komisi Hubungan Tiongkok yakni Qiu Chuizheng pada 3 Oktober 2019 menyatakan, baru-baru ini pelajar dan turis Tiongkok jika memukul orang di Taiwan, merusak Tembok Lennon, terlibat pelanggaran hukum dan undang-undang, di masa mendatang tidak akan bisa datang ke Taiwan lagi.

Qiu Chuizheng lebih jauh menjelaskan, bahwa lewat konfirmasi pimpinan dan instansi, turis dan pelajar Tiongkok yang melanggar pasal ke-12 dalam “Peraturan Warga negara Republik Rakyat Tiongkok Masuk ke Taiwan” dan peraturan terkait lainnya, tidak akan diberikan ijin untuk datang ke Taiwan. Bagi yang telah diberikan ijin, akan dicabut atau dihapus ijinnya.

SUD/whs

FOTO : Anggota legislatif Taiwan bernama Wang Dingyu pada 2 Oktober lalu mempertanyakan pejabat imigrasi di hadapan Dewan Legislatif. Selanjutnya Dirjen Imigrasi menyatakan, bagi yang pernah menindas Falun Gong, atau pernah melanggar hukum dan undang-undang di Taiwan, semua dilarang masuk ke wilayah Taiwan. Foto adalah foto database Dirjen Imigrasi Taiwan. (Chen Bozhou/Epoch Times)