oleh Hong Yawen
Menteri Kesehatan Malaysia pada hari Senin 14 Oktober mengatakan, bahwa mengingat banyaknya laporan di Amerika Serikat mengenai penyakit yang diakibatkan oleh menghisap rokok elektronik. Ditambah lagi jumlah orang yang meninggal dunia karen rokok elektronik juga terus meningkat. Oleh karena itu, Malaysia sedang mempertimbangkan untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektronik. Tujuannya, demi mencegah masalah serupa.
Reuters memberitakan bahwa menurut laporan pihak berwenang AS hingga hari Jumat lalu 11 Oktober, telah terjadi 29 kasus kematian. Selain itu, sebanyak 1.299 orang pasien mengidap penyakit pernapasan akibat menggunakan rokok elektronik atau alat penguap -vaporizer.
Sebagai tanggapan, Malaysia sedang menyelesaikan sebuah undang-undang yang melarang anak di bawah umur menggunakan semua produk rokok termasuk rokok elektronik dan vaporizer. Undang-Undang tersebut juga bakal melarang produsen untuk mempromosikan dan mengiklankan produk rokok mereka.
Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad mengatakan, kepada parlemen bahwa ia sedang mempertimbangkan untuk menerapkan larangan total terhadap rokok elektronik dan vaporizer di seluruh pasar Malaysia.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan juga perlu melakukan studi rinci untuk mengkaji apakah perlu untuk benar – benar melarang penjualan rokok elektronik. Saat ini, Kementerian Kesehatan Malaysia telah membentuk komite untuk mengkaji masalah ini.
Pabrik rokok di Malaysia saat ini diatur oleh Undang-Undang Pangan Malaysia. Sejak tahun 2015, negara tersebut telah melarang penjualan cairan vaporizer yang mengandung nikotin.
Namun, UU tersebut tidak secara spesifik menetapkan soal penjualan dan penggunaan vaporizer dan rokok elektronik non-nikotin.
Seiring dengan perkembangan pesat industri rokok elektronik di seluruh dunia, penyakit infeksi paru-paru terkait di beberapa daerah telah membuat masyarakat semakin khawatir tentang menghisap rokok elektronik di kalangan anak muda.
India adalah negara perokok dewasa terbesar kedua di dunia. India mulai melarang penggunaan rokok elektronik bulan lalu. Pemerintah memperingatkan para perokok muda bahwa produk seperti ini rentan terhadap penyakit paru-paru. (Sin/asr)