Perihal Transportasi Mudik Laut, Udara dan Darat Disetop, Ini Penjelasan Kementerian Perhubungan

ETIndonesia. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H untuk pencegahan penyebaran corona. Akan tetapi, larangan tersebut hanya berlaku di kawasan zona merah dan wilayah-wilyah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB,” demikian pernyataan  Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati Jumat (24/4/2020) di situs Kemenhub.

Adapun penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan, Jumat (24/4).  Menurut Adita, karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang. Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. “Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” tambah.

Akan tetapi, penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya. Selain itu, bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Meski demikian, penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol Kesehatan.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” kata Adita.

Masih dikutip dari situs Kemenhub, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya : angkutan umum seperti : bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Sedangkan, untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.

Aditya menjelaskan pengawasan penerapan, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Sedangkan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April -15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 Apri – 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April – 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. (asr)