Sempat Didemo, Undang-Undang Minerba Disahkan di Tengah Pandemi, ICW : Hanya Menguntungkan Elit Kaya

ETIndonesia – Baru-baru ini DPR mengesahan RUU Minerba, Selasa (12/5/2020), Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan satu dari sekian permasalahan RUU Minerba yaitu jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batubara dengan lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B). Perusahaan batubara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elit yang memiliki kekayaan luar biasa.

Beberapa waktu lalu RUU tersebut sempat menuai aksi protes dalam skala besar. Akan tetapi, kini disahkan oleh DPR di tengah pandemi.

ICW dalam siaran persnya menegaskan, pada Perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan untuk mendapat perpanjangan kontrak pasca UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba (UU Minerba) disahkan.

“UU Minerba karenanya mempersempit ruang gerak pebisnis batubara. Sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan, yang diantaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba,” ungkap ICW dalam keterangan tertulisnya.

ICW menegaskan, melalui revisi UU Minerba mereka mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batubara. “Kuat terlihat bahwa revisi UU Minerba kental akan kepentingan elit kaya penguasa batubara,” tegasnya.

Individu Di Balik Perusahaan Batubara

ICW menguraikan industri batubara dikuasai oleh elit-elit kaya. Perusahaan-perusahaan besar batubara dimiliki oleh individu yang merupakan orang terkaya se-Indonesia, terafiliasi dengan pejabat publik, atau diketahui terafiliasi dengan perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak. Apabila RUU Minerba disahkan, maka mereka akan diuntungkan.

Banyak dari para pebisnis batubara memiliki perusahaan dengan lisensi PKP2B. Jaminan perpanjangan akan menguntungkan mereka. Dalam waktu singkat, terdapat 7 perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya. Perusahaan tersebut yaitu:

Hasil penelusuran yang diungkapkan oleh ICW menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan elit-elit kaya.

Sejumlah nama diketahui sebagai beneficial owner (penerima manfaat/pemilik sebenarnya), pemegang saham, pengurus, atau terafiliasi sebagai rekan bisnis/keluarga. Mereka adalah:

ICW menjelaskan, hal di atas menunjukkan bahwa industri batubara kental akan kepentingan banyak pihak, utamanya elit-elit kaya yang mencari keuntungan dengan mengeruk sumberdaya batubara. Pengesahan RUU Minerba akan melanggengkan pengerukan batubara, sehingga berbagai dampak negatif akan terus bermunculan.

Selain itu, ICW menyatakan rusaknya lingkungan hidup, terancamnya nyawa dan kesehatan warga, konflik sosial, dan lain-lain. Negara pada akhirnya akan merugi dengan mendapat tanggungawab lebih atas kerusakan yang terjadi.

“Negara dirugikan, elit-elit kaya diuntungkan. Patut diduga terjadi jenis korupsi pembajakan negara atau state capture,” ungkap ICW. (asr)

FOKUS DUNIA

NEWS