Frank Fang
Pemerintah pusat Beijing menegaskan bahwa pihaknya bermaksud menyalip legislatif Hong Kong untuk memberlakukan rancangan undang-undang “keamanan nasional” baru yang kejam di Hong Kong. Pemberlakuan itu dikecam oleh para pengkritik karena RUU itu dinilai sebagai wujud penghancuran kebebasan dasar warga Hong Kong.
Pada 22 Mei 2020, Wang Chen, wakil ketua Komite Kongres Rakyat Nasional Partai Komunis Tiongkok, sebuah lembaga legislatif stempel Partai Komunis Tiongkok, mengatakan undang-undang keamanan nasional diperlukan. Ia beranggapan Hong Kong menghadapi peningkatan yang terus-menerus “Risiko keamanan nasional” dan model “satu negara, dua sistem.” Ia mengklaim Hong Kong sedang “ditantang secara serius.”
Sudah menjadi kenyataan selama bertahun-tahun dan sangat jelas bahwa Rancangan Undang-Undang “keamanan nasional” seperti Pasal 23, yang mana tak akan disahkan oleh legislatif Hong Kong.
Pasal 23 dari RUU anti-subversi, pertama kali diusulkan di dewan legislatif Hong Kong pada Tahun 2003. Tetapi harus dibatalkan setelah setengah juta warga Hongkong turun ke jalan sebagai bentuk protes. Warga menilai Rancangan Undang-Undang itu bakal mengancam Hong Kong. Khususnya terkait Otonomi dan kebebasan dasar mereka untuk berkumpul, berkeyakinan, dan berekspresi jika dilihat sebagai ancaman oleh pemerintah pusat Partai Komunis Tiongkok di Beijing.
Sejak itu, sejumlah seruan berulang kali disampaikan oleh anggota parlemen pro-Komunis Tiongkok di Hong Kong untuk memperkenalkan kembali RUU tersebut, terutama setelah sentimen anti- Komunis Tiongkok merebak pada Juni tahun lalu gara-gara RUU ekstradisi pemerintah Carrie Lam.
RUU itu juga dicabut setelah jutaan warga Hong Kong turun ke jalan. Mereka memprotes karena RUU itu juga wujud peningkatan pengaruh politik Beijing lebih luas dalam urusan Hong Kong.
Draf Komunis Tiongkok tentang cara membangun sistem hukum yang kompatibel dan mekanisme penegakkan “untuk menjaga keamanan nasional di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong” juga diungkapkan dalam RUU keamanan itu.

Draft tersebut mengatakan bahwa komite tetap National People’s Congress atau legislatif stempel Partai Komunis Tiongkok, akan diberdayakan untuk merancang undang-undang terkait. Alasannya, mencegah dan menghukum setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, dan campur tangan asing terhadap pemerintah Komunis Tiongkok.
Komunis Tiongkok berulang kali menuduh pemerintah Barat “memicu” aksi protes di Hong Kong dan “mengganggu urusan internalnya,” yang menyerukan kerangka kerja “Satu Negara, Dua Sistem.”
Pemerintahan Komunis Tiongkok kerap meluncurkan narasi terhadap oposisi dengan istilah “menumbangkan kekuasaan negara” sebagai upaya untuk membungkam mereka di daratan Tiongkok dan Makau, yang mana mengesahkan Undang-Undang Pasal 23 yang kontroversial pada tahun 2009.
Draf tersebut juga meminta Beijing mendirikan lembaga baru di Hong Kong untuk “menjaga keamanan nasional.”
Rancangan Undang-Undang keamanan nasional akan ditambahkan ke Lampiran III dari Undang-Undang Dasar, mini-konstitusi Hong Kong, yang berarti bahwa undang-undang tersebut akan dilaksanakan tanpa melalui proses legislasi di Dewan Legislatif atau LegCo Hong Kong.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa “hukum nasional tidak akan diterapkan di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong kecuali untuk yang tercantum dalam Lampiran III Undang-Undang ini.”
Undang-undang tersebut dapat diberlakukan setelah kepala eksekutif Hong Kong mengeluarkan pemberitahuan hukum dalam Lembaran Pemerintah, membuka jalan bagi undang-undang untuk diterapkan secara verbal.
Wang Chen menambahkan bahwa komite tetap legislatif komunis Tiongkok akan meninjau laporan Dewan Negara tentang bagaimana “menjaga keamanan nasional” di Hong Kong.
Perlawanan Pro Demokrasi
Anggota parlemen pro-demokrasi Eddie Chu di laman facebooknya mengkritik rancangan undang-undang Komunis Tiongkok, menunjukkan risiko yang akan dihadapi warga Hongkong jika Beijing berhasil membangun lembaga “pemerintah pusat.” Tujuannya untuk menegakkan kebutuhan “keamanan nasional” Komunis Tiongkok.
Eddie Chu menjelaskan bahwa lembaga itu akan membuka jalan bagi petugas polisi yang menyamar dari rezim Komunis Tiongkok untuk “secara hukum” memasuki Hong Kong.
Chu mempertanyakan apakah warga Hongkong masih akan dilindungi oleh hukum Hong Kong, seperti memiliki akses ke pengacara jika mereka ditahan, diinterogasi, atau ditangkap oleh petugas Komunis Tiongkok.
Chu juga menyatakan keprihatinan perihal yang masih bisa melindungi pihak berwenang Hong Kong, jika mereka disiksa oleh petugas Komunis Tiongkok karena membahayakan “keamanan nasional” Komunis Tiongkok.
Akhirnya, Chu mempertanyakan otoritas apa yang akan dimiliki polisi Hong Kong di bawah hukum yang diusulkan, jika mereka menerima laporan orang yang ditahan oleh petugas Komunis Tiongkok.
Kelompok Partai pro-demokrasi lainnya, Demosistō, di Twitter menegaskan bahwa Beijing “benar-benar mengabaikan kehendak warga Hongkong” dengan menerapkan hukum tanpa pengawasan legislatif Hong Kong.
Pencetus Kelompok pro Demokrasi, Civil Human Rights Front (CHRF), Jimmy Sham mengatakan bahwa undang-undang baru akan menghancurkan hak asasi manusia, demokrasi, kebebasan, dan supremasi hukum di Hong Kong kemudian memusnahkan kemakmuran ekonomi Hong Kong.
Sham meminta orang-orang untuk mendukung aksi protes yang diorganisir oleh kelompok itu. Ia menambahkan, lebih dari 2 juta orang mesti hadir jika ada harapan untuk Hong Kong yang bebas dari Partai Komunis Tiongkok.
Partai Civic pro-demokrasi setempat menyatakan di halaman Facebook-nya bahwa, rezim komunis di Beijing adalah pembunuh yang berniat untuk membunuh perlindungan dan “otonomi tingkat tinggi.” Yang mana dijanjikan ke Hong Kong di bawah “Satu Negara, Dua Sistem” dengan pengantar dari lembaga baru Partai Komunis Tiongkok di Hong Kong.
Langkah Beijing memaksakan kehendak politik yang lebih besar atas Hong Kong, berhadapan dengan peringatan keras dari administrasi Trump di Amerika Serikat dan anggota parlemen dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Taiwan. (asr)
Video Rekomendasi :