Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Imbau Tidak ke Luar Negeri dan Perketat Karantina

ETIndonesia- Laporan yang dirilis per Senin (27/12/2021) sebanyak 46 kasus yang terinfeksi varian Omicron. Hampir seluruh kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Oleh karena itu, Pemerintah perketat karantina.

Penambahan sebanyak 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu. Kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri.

“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus COVID-19, termasuk Omicron,” katanya pada konferensi pers virtual perkembangan kasus Omicron, Senin (27/12) dalam keterangannya.

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.

Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

Kementerian Kesehatan konsisten melakukan pengendalian dan pencegahan virus COVID-19 terutama varian Omicron. Upaya dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan perawatan.

Terkait protokol kesehatan, Menkes Budi menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kalau bukan urusan penting dan mendesak.

“Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat urgen karena sekarang sumber penyakitnya ada disana dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena Omicron. Jadi lindungilah diri kita jangan pergi ke luar negeri,” kata Menkes Budi. (Kemenkes/asr)