EtIndonesia. Gas yang berasal dari padang rumput ada harganya. Para petani Denmark akan segera membayar pajak tambahan untuk kentut ternak mereka – menjadikannya negara pertama yang menerapkan kebijakan tersebut untuk menargetkan emisi metana yang menyebabkan pemanasan global.
Pajak gas akan berlaku untuk sapi, domba, dan babi mulai tahun 2030.
“Kami akan mengambil langkah besar menuju netral iklim pada tahun 2045,” kata Menteri Perpajakan Jeppe Bruus, seraya menambahkan bahwa Denmark “akan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pajak CO2 nyata pada pertanian.”
Berdasarkan undang-undang baru, petani Denmark akan dikenakan pajak sebesar 300 kroner (sekitar Rp 460 ribu) per ton karbon dioksida yang dihasilkan ternak mereka.
Harga tersebut akan melonjak menjadi 750 kroner (sekitar Rp 1,15 juta), pada tahun 2035, namun karena pengurangan pajak penghasilan sebesar 60%, biaya aktual per ton akan mulai dari 120 kroner (sekitar Rp 184 ribu) dan meningkat menjadi 300 kroner pada tahun 2035.
Tujuan dari pajak ini adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di Denmark, yang merupakan eksportir besar produk susu dan daging babi.
Terdapat sekitar 1.480.000 ekor sapi di negara Skandinavia, yang masing-masing menghasilkan 6 metrik ton setara CO2 per tahun.
Sebagian besar gas berasal dari cara ternak mencerna makanannya sebelum dikeluarkan melalui sendawa, kentut, dan kotoran. Sapi merupakan penyumbang gas metana terbesar di sektor peternakan.
Berdasarkan undang-undang baru tersebut, Denmark berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 70% dari tingkat emisi tahun 1990 pada tahun 2030.
Pajak tersebut masih menunggu persetujuan dari parlemen tetapi diperkirakan akan disahkan.
Selandia Baru mengesahkan undang-undang serupa yang akan diterapkan pada tahun 2025, namun undang-undang tersebut dibatalkan pada hari Rabu menyusul kritik keras dari para petani. (yn)
Sumber: nypost