Polisi Patroli Laut Tiongkok Menaiki Kapal Nelayan Taiwan Secara Paksa Lalu Memeriksa dan Membawa Pergi Kapal, Ada 3 ABK WNI di Dalamnya

Ketika kapal penangkap ikan Penghu Taiwan “Dajinman No. 88” sedang menangkap cumi-cumi di perairan Fuguodun Kinmen tadi malam, tiba-tiba didekati oleh 2 unit kapal patroli laut Tiongkok untuk mengambil gambar, kemudian menaikinya secara paksa. Setelah memeriksa dan mengendalikan kapal, kapal tersebut dibawa secara paksa ke Tiongkok setelah konfrontasi dengan kapal Penjaga Pantai Taiwan.

Diwartakan NTD, pada Rabu (3/7/2024) pukul 10.00 waktu Taiwan, Polisi Penjaga Pantai Taiwan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan insiden tersebut.

Setelah pihak Penjaga Pantai Taiwan menerima laporan tersebut, mereka bergegas mengirim 2 unit kapal menggunakan rute intersepsi menembus jauh ke dalam iringan kapal, kemudian mengirim lagi satu kapal lain untuk membantu. Ketiga kapal tersebut sempat berhadapan dengan kapal patroli laut Tiongkok.

Saat itu polisi penjaga pantai yang berada di atas kapal menyiarkan permintaan untuk membebaskan kapal nelayan Taiwan. Penjaga Pantai menemukan ada 4 unit kapal patroli laut Tiongkok lainnya yang berada di daerah sekitar. Akhirnya, petugas patroli laut Tiongkok membawa kapal tersebut ke Pelabuhan Weitou di Provinsi Fujian. Sementara itu, identitas dari 5 orang yang berada di dalam kapal “Dajinman 88” tersebut adalah seorang kapten bermarga Hong, seorang awak kapal berkewarganegaraan Taiwan, dan 3 orang pekerja migran dari Indonesia. (sin)