New Tang Dynasty TV di Washington melaporkan
Baru-baru ini, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendakwa seorang pria keturunan Tionghoa bernama Li Ping yang tinggal di Florida, Amerika Serikat. Dia dituduh bersekongkol untuk menjadi agen PKT dan memberikan informasi kepada Badan Keamanan Nasional PKT mengenai praktisi Falun Gong dan para pembangkang pelarian dari Tiongkok di Amerika Serikat. Salah satu target Li Ping adalah Sherwood Liu, seorang praktisi Falun Gong yang tinggal di St. Petersburg, Florida. Baru-baru ini, ia diwawancarai NTD untuk membicarakan pengalamannya mengalami perlakuan buruk dari mata-mata tersebut.
“Pada waktu itu, saya memang menerima beberapa email perlakuan buruk dari sistem email Universitas Florida Selatan (USF). Ketika saya meminta tim IT kami untuk memeriksa, mereka menemukan bahwa email-email tersebut dikirim dari komputer umum di kampus utama,” ujar Sherwood Liu, Praktisi Falun Gong di St. Petersburg, Florida.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang mencakup latihan meditasi dan ajaran moral yang berpusat pada prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar. Sejak diperkenalkan kepada publik pada tahun 1992, jutaan orang telah menerapkan latihan ini, dengan perkiraan resmi menunjukkan bahwa antara 70 juta dan 100 juta orang di Tiongkok saja telah berlatih pada akhir tahun 1990-an.
Partai Komunis Tiongkok (PKT) memandang popularitas dan ajaran spiritual Falun Gong sebagai ancaman terhadap ideologi resmi mereka yang ateis. Kampanye nasional rezim tersebut, yang dimulai pada 20 Juli 1999 yang dimotori oleh Sekjen PKT Jiang Zemin, bertujuan untuk memberantas latihan ini dan telah mengakibatkan penganiayaan, penahanan sewenang-wenang dan pemenjaraan, banyak kasus penyiksaan, pelecehan seksual serta mental dan kematian akibat pengambilan organ secara paksa.
BACA JUGA : Pekerja Florida Telecom Didakwa Memata-matai Falun Gong dan Pembangkang Lainnya untuk Beijing
Sherwood menyatakan bahwa ketika dia bekerja di Universitas Florida Selatan, Li Ping juga kebetulan bersekolah di universitas yang sama. Sherwood sangat terkejut ketika mengetahui bahwa karena dia secara terbuka mengecam penindasan Partai Komunis Tiongkok (PKT) terhadap Falun Gong, dia menjadi target pengumpulan informasi oleh Li Ping.
Sherwood Liu mengatakan, “Saya hanyalah seorang peneliti yang duduk di kantor. Ketika saya membaca dakwaan tersebut dan melihat nama St. Petersburg disebutkan, saya sangat terkejut. Saya mulai berlatih Falun Gong sejak tahun 1997, dan kami semua adalah sukarelawan di komunitas ini.”
Minggu lalu, agen federal menangkap Li Ping. Jika terbukti bersalah, dia dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sherwood Liu menjelaskan, “Ini adalah negara yang bebas, dan kami dilindungi oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka (mata-mata PKT) melakukan banyak hal untuk mengganggu kami, dan semuanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.”
Sherwood menambahkan bahwa penindasan brutal oleh PKT terhadap Falun Gong telah berlangsung selama 25 tahun. Sebagai seorang praktisi Falun Gong di Amerika Serikat, apa yang dilakukannya sebenarnya sangat sederhana, yaitu membiarkan masyarakat mengetahui kebenaran tentang penindasan ini.
Sherwood Liu mengatakan, “Di Tiongkok, para praktisi Falun Gong tidak memiliki kesempatan untuk berbicara. Apa pun yang mereka lakukan bisa membuat mereka kehilangan nyawa dan mungkin menghadapi pengambilan organ secara paksa oleh PKT.”
Sherwood Liu menambahkan, “Apa yang kami lakukan di sini sangat sederhana, kami hanya ingin orang-orang mengetahui apa yang telah terjadi di Tiongkok selama 25 tahun terakhir. Selama 25 tahun ini, begitu banyak orang dibunuh oleh PKT.”
Kasus Li Ping hanyalah salah satu contoh bagaimana penindasan PKT terhadap Falun Gong meluas hingga ke luar negeri. Baru-baru ini, dua orang keturunan Tionghoa pro-PKT di Los Angeles, Chen Jun dan Lin Feng, mengaku bersalah di New York. Mereka ditangkap pada Mei tahun lalu dan didakwa sebagai agen PKT yang terlibat dalam konspirasi kriminal yang menargetkan organisasi Falun Gong di New York. Mereka menghadapi hukuman penjara antara 24 hingga 30 bulan, dan mungkin juga kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat serta dideportasi. (Hui)