EtIndonesia. Uni Eropa meminta platform e-commerce lintas negara Temu, yang dimiliki oleh grup Pinduoduo, untuk memberikan informasi terperinci tentang langkah-langkah yang diambil untuk mencegah perdagangan barang ilegal di pasarnya.
Pada Jumat (11/10), Komisi Eropa menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan permintaan informasi (RFI) kepada Temu sesuai dengan Digital Services Act (DSA). Mereka meminta platform tersebut untuk menyediakan informasi dan dokumen internal secara terperinci.
Dalam pernyataan resmi, Komisi Eropa menyebutkan bahwa RFI tersebut juga menuntut Temu untuk memberikan lebih banyak data dan informasi mengenai langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risiko penyebaran barang ilegal, serta risiko terkait perlindungan konsumen, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan pengguna.
Selain itu, Komisi Eropa juga meminta informasi terperinci tentang sistem rekomendasi Temu dan potensi risiko yang ditimbulkan terhadap perlindungan data pribadi pengguna.
Temu harus memberikan informasi yang diminta paling lambat pada 21 Oktober 2024. Saat ini, permintaan dari Uni Eropa ini merupakan langkah awal dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa Temu melanggar hukum. Namun, tanggapan dari Temu akan dievaluasi oleh Komisi untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memulai prosedur investigasi resmi berdasarkan Pasal 66 DSA.
Menurut Pasal 74, Ayat 2 DSA, Komisi juga dapat mengenakan denda atas informasi yang salah, tidak lengkap, atau menyesatkan. Jika Temu gagal memberikan tanggapan tepat waktu, Komisi dapat mengeluarkan keputusan resmi yang menuntut tanggapan. Dalam kasus ini, jika Temu tidak merespons dalam tenggat waktu, denda tambahan bisa dikenakan.
Pada April tahun lalu, Temu mulai memasuki pasar Uni Eropa. Dalam enam bulan hingga 31 Maret tahun ini, rata-rata pengguna aktif bulanan platform tersebut di seluruh negara Uni Eropa mencapai sekitar 75 juta orang.
Menurut ketentuan DSA, perusahaan dengan lebih dari 45 juta pengguna akan diklasifikasikan sebagai platform daring sangat besar (Very Large Online Platform atau VLOP), yang diwajibkan untuk mengambil tindakan lebih lanjut dalam memerangi konten ilegal atau berbahaya serta produk palsu di platform mereka.
Pada Mei tahun ini, Temu secara resmi ditetapkan sebagai platform daring sangat besar oleh Uni Eropa, bersama dengan perusahaan seperti Amazon, Meta, dan TikTok, yang semuanya harus mematuhi persyaratan pengawasan yang lebih ketat.
Pada Mei lalu, pengguna Temu di Eropa mengajukan keluhan kepada Komisi Eropa. Mereka menduga Temu menggunakan teknik manipulatif untuk membuat pengguna belanja terus-terusan, serta melakukan pelanggaran lain.
Enam negara yang tergabung dalam Uni Eropa, yakni Austria, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, dan Polandia, meminta Brusel untuk memperketat supervisi terhadap Temu pada September lalu. (jhn/yn)