EtIndonesia. Departemen moral Pemerintah Taliban di Afghanistan hari ini menyatakan bahwa mereka akan memberlakukan satu dekrit yang melarang media berita untuk menampilkan gambar makhluk hidup. Para jurnalis setempat telah diberi tahu bahwa aturan ini akan diberlakukan secara bertahap.
Menurut laporan AFP, setelah kelompok Islam fundamentalis Taliban mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021, mereka mulai menerapkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum syariah Islam. Baru-baru ini, mereka mengumumkan rencana untuk membuat interpretasi tersebut menjadi peraturan resmi.
Juru bicara Departemen Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (Ministry for the Propagation of Virtue and the Prevention of Vice, PVPV) dari Pemerintah Taliban, Saiful Islam Khyber, mengatakan kepada AFP: “Undang-undang ini akan berlaku di seluruh Afghanistan … dan akan diterapkan secara bertahap.” Namun, dia juga menyatakan bahwa pemerintah akan mencoba meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum syariah.
Khyber menambahkan: “Hukum ini tidak akan diterapkan secara paksa, hanya sebagai rekomendasi. Kami akan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa hal ini benar-benar bertentangan dengan hukum syariah dan harus dihindari.”
Aturan baru ini menetapkan bahwa media di Afghanistan harus mematuhi beberapa peraturan, termasuk larangan mempublikasikan gambar makhluk hidup, melarang penghinaan terhadap Islam, dan melarang tindakan yang bertentangan dengan hukum syariah.
Namun, hukum ini tampaknya belum sepenuhnya diterapkan secara ketat. Para pejabat Taliban masih terus memposting foto-foto orang di media sosial.
Khyber menjelaskan: “Peraturan baru terkait media ini sudah mulai diterapkan di banyak provinsi, tetapi belum di semua provinsi.”
Dia menyebutkan bahwa di Provinsi Kandahar, Helmand, dan Takhar, yang merupakan markas besar Taliban di selatan Afghanistan, pekerjaan terkait telah dimulai.
Namun, para jurnalis di Kandahar pada Selasa (15/10) memberi tahu AFP bahwa mereka belum menerima pernyataan apa pun dari Departemen Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, juga tidak mengalami larangan dari polisi moral saat mengambil foto atau merekam video.
Tetapi di Provinsi Ghazni dan Maidan Wardak di Afghanistan tengah, Departemen Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan telah memberi tahu para jurnalis setempat bahwa polisi moral akan mulai menerapkan hukum baru ini secara bertahap.(jhn/yn)