EtIndonesia. Sepasang suami istri asal Austria yang menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam 43 tahun terakhir saat ini tengah diselidiki terkait penipuan keuangan.
Polisi di Wina, Austria, saat ini tengah menyelidiki kasus aneh sepasang suami istri yang menikah dan kemudian bercerai 12 kali selama 43 tahun untuk memanfaatkan celah hukum yang memungkinkan mereka menerima sejumlah besar uang.
Pasangan tua tersebut diduga telah mengatur setiap perceraian secara tertulis sehingga sang istri dapat menerima uang pesangon sebesar 27.000 euro (sekitar Rp 452 juta) yang diberikan kepadanya setelah kematian suami pertamanya pada tahun 1981. Mereka memanfaatkan celah hukum Austria yang memungkinkan para janda untuk tetap menerima uang pesangon selama sang istri belum menikah. Setiap dua setengah tahun, dia akan menerima 2,5 kali uang pensiun janda tahunannya, jadi setiap tiga tahun atau lebih dia dan suami keduanya akan bercerai agar dia dapat menerima uang tersebut, dan kemudian mereka akan menikah lagi.
Taktik penipuan pasangan tersebut baru terungkap pada bulan Mei 2022 ketika Lembaga Asuransi Pensiun menolak untuk memberikan uang pensiun janda tersebut lagi, meskipun dia telah bercerai untuk ke-12 kalinya dengan suami keduanya.
Sebuah penyelidikan sederhana mengungkapkan bahwa pasangan tersebut telah bercerai dan kemudian dengan cepat menikah lagi setiap tiga tahun rata-rata, tepat ketika wanita tersebut seharusnya menerima pesangonnya.
Sebuah penyelidikan oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkapkan bahwa para janda yang bercerai secara berantai itu tinggal bersama di rumah yang sama, memasak bersama, dan bahkan berbagi ranjang. Menurut tetangga mereka, yang sebagian besar tidak tahu tentang kebiasaan bercerai mereka, mereka adalah pasangan teladan dan tidak pernah berpisah. Perilaku mereka mengilhami sebuah undang-undang yang dirancang untuk menutup celah yang telah mereka eksploitasi selama lebih dari empat dekade.
Putusan Mahkamah Agung pada 12 Maret 2024 menyatakan bahwa “pernikahan berulang dan perceraian berikutnya dari pasangan yang sama merupakan penyalahgunaan hukum jika pernikahan tersebut tidak pernah putus dan perceraian hanya terjadi untuk mengajukan klaim atas pensiun janda.”
Pasangan tersebut menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan, dengan jaksa menuduh bahwa mereka telah mengantongi 326.000 euro (sekitar Rp 5,4 miliar) dalam bentuk pesangon selama 43 tahun terakhir.
Di sisi positifnya, perceraian ke-12 pasangan tersebut tidak diakui oleh otoritas Austria, sehingga pasangan tersebut akan menghadapi tuduhan tersebut bersama-sama. (yn)
Sumber: odditycentral