ETIndonesia. Chen Jinping, seorang pemimpin komunitas pro-Partai Komunis Tiongkok (PKT) di New York, baru-baru ini mengaku bersalah di pengadilan federal atas konspirasi menjadi agen ilegal PKT dan mengoperasikan “kantor polisi 110” di luar negeri. Analis berpendapat bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat internasional untuk waspada terhadap bahaya agen-agen PKT.
Chen Jinping, 61 tahun, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Changle, Fujian di New York City. Pengadilan Federal Brooklyn akan menjatuhkan vonis pada Mei 2025, di mana ia menghadapi hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Di pengadilan, Chen mengaku bersalah atas konspirasi menjadi agen ilegal PKT dengan membuka dan mengoperasikan “kantor polisi luar negeri” yang tidak terdaftar di Lower Manhattan untuk Kementerian Keamanan Publik (MPS) Tiongkok.
BACA JUGA : Agen Partai Komunis Tiongkok Mengaku Bersalah Mengoperasikan Kantor Polisi Rahasia di New York
“Chen Jinping mengetahui dia tidak bisa menghindari hukuman. Jika dia tidak mengaku bersalah, tuduhan yang lebih berat pasti akan dijatuhkan,” ujar Jie Lijian, Wakil Ketua Demokrat Tiongkok Bersatu.
Sebagai bagian dari kesepakatan pengakuan bersalah, jaksa mencabut tuduhan menghalangi keadilan terhadap Chen.
Wu Shaoping, Pengacara HAM Tiongkok yang tinggal di AS berkata pengakuan bersalah Chen Jinping menjadi peringatan bagi dunia, agar masyarakat memperhatikan aktivitas penindasan lintas batas PKT di luar negeri. Ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah berbagai negara untuk waspada terhadap pelanggaran kedaulatan hukum mereka oleh PKT.
Pada April 2023, Chen Jinping dan mantan Ketua Asosiasi Changle, Lu Jianwang, ditangkap atas tuduhan menjadi agen PKT dan menghalangi keadilan. Namun, Lu Jianwang menyangkal tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Lu Jianwang dan Chen Jinping mengakui kepada FBI bahwa mereka telah menghapus rekaman komunikasi mereka dengan pejabat Kementerian Keamanan Publik Tiongkok.
“Untuk tindakan Lu Jianwang, saya percaya Departemen Kehakiman AS tidak akan membiarkannya lolos. Menghapus bukti telah menjadi dasar tuduhan menghalangi keadilan, dan tuduhan ini tidak ringan,” kata Wu Shaoping.
Menurut dakwaan, sejak setidaknya tahun 2015, Lu Jianwang dan Chen Jinping membantu PKT mengganggu praktisi Falun Gong di Washington, D.C., dan mendukung penindasan transnasional oleh PKT.
“Lu Jianwang adalah pelaku utama kantor polisi luar negeri PKT di New York. Kasusnya sangat kompleks. Dia tidak mengaku bersalah karena memiliki harapan yang tidak realistis. Namun, dengan tuduhan FBI yang begitu kuat dan rinci, kecil kemungkinan dia bisa lolos dari jeratan hukum,” ujar Jie Lijian. (Hui)
Sumber : NTDTV.com