Kasus Pembunuhan Bos Asuransi AS : Tersangka Setuju Diekstradisi ke New York untuk Diadili

Kali ini dilaporkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan bos asuransi, Brian Thompson, CEO United Healthcare Amerika serikat. Pada Kamis (19 Desember), tersangka Luigi Mangione telah diekstradisi dari negara bagian Pennsylvania ke New York. Berikut laporan langsung reporter NTD dari pengadilan di New York.

ETIndonesia. Chris Beers, Reporter NTDTV Berbahasa Inggris melaporkan bahwa pada  pukul 02.00 siang, Luigi Mangione tiba di pengadilan federal.  Ia diterbangkan dengan pesawat kecil dari pengadilan Pennsylvania ke Long Island, New York, lalu diantar dengan helikopter ke Wall Street.”

Di bawah pengamanan ketat dengan senjata lengkap, tersangka Luigi Mangione, yang diduga menembak mati CEO United Healthcare, Brian Thompson, setuju pada Kamis untuk diekstradisi dari Pennsylvania ke New York. Ia segera diserahkan ke pihak berwenang di New York untuk ditahan.

Peter Weeks, Jaksa Distrik Blair County, Pennsylvania berkata : “Mengalihkan kasus tersangka ke pengadilan New York adalah langkah yang tepat demi keadilan. Karena perubahan sikap terdakwa hari ini, ia memutuskan untuk menyerahkan praperadilan dan menerima ekstradisi. Kami percaya bahwa menyerahkannya kepada Kepolisian New York dan Kejaksaan Manhattan adalah demi kepentingan keadilan.”

Alvin Bragg, Jaksa Distrik Manhattan berkata  terdakwa (Mangione) menerima ekstradisi di Pennsylvania dan saat ini sedang dibawa kembali ke New York oleh polisi.

Setelah Mangione ditangkap, protes muncul di berbagai tempat, dengan beberapa pendukung mengenakan pakaian narapidana untuk menunjukkan dukungan terhadap tersangka.

Eric Adams, Wali Kota New York berkata “Kita tidak menggunakan senjata untuk menyelesaikan masalah. Perayaan apa pun adalah pesan yang salah. Anda merayakan kekerasan sebagai solusi atas masalah.”

Mangione, 26 tahun, diduga menembak mati Brian Thompson di luar sebuah hotel di Manhattan pada 4 Desember. Ia menghadapi 11 dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat pertama dengan motif terorisme. Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, ia akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup. (Hui)

Sumber : NTDTV.com 

FOKUS DUNIA

NEWS