EtIndonesia. Pengadilan telah memerintahkan dua dokter di Malaysia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp11,42 miliar kepada keluarga seorang pasien perempuan yang dibiarkan mati kehabisan darah oleh salah satu dari mereka yang pergi mengambil minuman di luar rumah sakit, demikian dilaporkan media.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Norliza Othman setelah pengadilan memutuskan dr. M Shanmugam dan dr. A Ravi, beserta perawat Izaniey Nataliah Jukimin, Nur Aida Mat Isa, dan Nessy Yasah, bersalah melakukan kelalaian medis yang menyebabkan perempuan tersebut meninggal pada tahun 2019.
Sebagaimana dilaporkan oleh Sinar Harian, dalam putusannya hakim mengatakan pengadilan diberitahu bahwa pasien M Punita mulai mengalami pendarahan hebat setelah melahirkan anak keduanya dan mengeluarkan plasentanya.
Hakim menambahkan bahwa staf medis meyakinkan keluarga bahwa pasien dalam kondisi stabil, setelah itu kedua dokter keluar dari ruang bersalin dan wanita itu tetap berada di bawah pengawasan tiga perawat yang tidak terdaftar.
Norliza lebih lanjut mencatat bahwa kementerian kesehatan tidak memenuhi syarat perawat untuk pekerjaan tersebut, namun, mereka diberi tugas untuk memantau kondisi pasien.
“Namun, ibu almarhum menemukan bahwa putrinya mengalami pendarahan hebat, dan para perawat mencoba menghentikannya dengan menggunakan kapas. Pasien kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang (HTAR) dalam kondisi kritis,” katanya.
“Meskipun menjalani operasi darurat dan transfusi darah, Punita meninggal karena kehilangan banyak darah dan koagulasi intravaskular diseminata (DIC),” hakim menambahkan.
Saat membacakan putusannya, hakim mengatakan bahwa para dokter memiliki pengalaman luas dalam bidang kebidanan tetapi tidak mampu menyelesaikan komplikasi umum terkait persalinan yang mengakibatkan perdarahan pascapersalinan (PPH).
Para dokter juga dikritik karena menutup mata terhadap kondisi pasien.
“Insiden tragis ini dapat dicegah jika kedua dokter bertindak cepat dengan memindahkannya ke HTAR dan memantau kondisi pasien secara ketat, alih-alih meninggalkannya dalam perawatan perawat sementara dr. Ravi keluar untuk minum. Tingkat kelalaian ini tidak dapat dimaafkan karena menyebabkan kematian seorang ibu yang sehat,” tambahnya.
Para dokter diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp11,42 miliar untuk keluarga pasien. (yn)
Sumber: news18