Trump Tandatangani Perintah Eksekutif untuk Menjatuhkan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada  Kamis (6 Februari) menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Keputusan ini diambil karena ICC sedang menyelidiki Israel, salah satu sekutu terdekat Amerika Serikat.

ETIndonesia.  Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump mengecam ICC karena “mengambil tindakan ilegal terhadap Amerika Serikat dan sekutunya, Israel.” Trump menuduh ICC menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan “surat perintah penangkapan yang tidak berdasar” terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Sanksi ini mencakup pembekuan aset individu yang terlibat dalam penyelidikan ICC di Amerika Serikat, serta larangan masuk bagi mereka dan keluarganya ke wilayah AS.

Trump sebelumnya juga pernah memberlakukan sanksi terhadap ICC pada tahun 2020.

Pada  Jumat (7 Februari), Menteri Luar Negeri Hongaria, Péter Szijjártó, menyatakan dukungannya terhadap perintah eksekutif Trump melalui media sosial.

Szijjártó menulis: “Pengadilan Kriminal Internasional baru-baru ini telah menjadi alat politik yang bias, merusak kreadibilitas seluruh sistem peradilan internasional. Keputusan mereka hanya akan membuat situasi di wilayah yang sudah sulit menjadi semakin tidak aman.” (Hui)

Sumber : NTDTV.com

FOKUS DUNIA

NEWS