EtIndonesia. Sindikat penipuan asal Tiongkok bersembunyi di apartemen mewah di Kuala Lumpur, ibu kota Malaysia. Mereka menggunakan modus “main game berhadiah besar” untuk memancing warga Tiongkok agar bergabung di platform game. Setelah pemain membayar, mereka baru menyadari telah ditipu. Berdasarkan informasi intelijen, polisi Malaysia menangkap 12 warga negara Tiongkok dan dua pria lokal.
Sindikat ini memindahkan markasnya dari Filipina ke Malaysia. Dalangnya adalah seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok yang membeli delapan unit apartemen mewah di pusat kota Kuala Lumpur sebagai kedok untuk menjalankan aksi penipuan yang menyasar warga Tiongkok.
Mengutip laporan media Malaysia pada Sabtu (22/2/2025), kelompok kriminal ini memanfaatkan ruang obrolan daring dan media sosial untuk mempromosikan aplikasi game mereka dengan iming-iming hadiah berupa komputer dan tas bermerek. Setelah korban mengunduh aplikasi dan membayar untuk masuk ke platform game, staf layanan pelanggan sindikat ini akan membantu mereka secara jarak jauh untuk mengatasi masalah teknis. Namun, ketika pemain membayar biaya tambahan untuk melanjutkan permainan, mereka tiba-tiba tidak bisa menghubungi layanan pelanggan, dan uang mereka pun raib.
Pada 19 Februari, polisi melancarkan operasi penggerebekan dan menangkap 14 orang, termasuk 12 warga negara Tiongkok.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) Bukit Aman, Ramli Yoosuf, mengatakan bahwa sindikat penipuan asal Tiongkok ini memanfaatkan dana hasil penipuan untuk membeli apartemen mewah. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap dalang utamanya, tetapi juga manajer keuangan, staf layanan pelanggan, dan sopir sindikat tersebut.
Menurut laporan media Malaysia, polisi menyita dana lebih dari 7 juta ringgit Malaysia (sekitar 1,58 juta dolar AS), serta barang bukti seperti komputer, paspor, dan mobil SUV. Anggota sindikat ini menerima gaji bulanan antara 3.000 hingga 7.000 ringgit Malaysia (sekitar 680 hingga 1.585 dolar AS).
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, anggota sindikat dapat dijatuhi hukuman penjara selama 1 hingga 10 tahun, cambuk, atau denda.
Kasus penipuan yang dilakukan sindikat Tiongkok di Malaysia bukanlah yang pertama. Para pelaku sering kali bersembunyi di apartemen mewah untuk mengelabui pihak berwenang, sehingga menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hui)
Sumber : NTDTV.com