Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC Karena Dugaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan

EtIndonesia. Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pada Selasa setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait kampanye anti-narkoba yang mematikan selama masa kepemimpinannya.

“Pada pagi hari ini, INTERPOL Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilaporkan oleh media lokal GMA News, Selasa (11/3/2025). 

Mantan presiden tersebut ditangkap atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tak lama setelah tiba di Manila dari Hong Kong.

Duterte, yang menjabat sebagai presiden negara itu dari 2016 hingga 2022, sebelumnya telah menyatakan bahwa ia akan mematuhi kemungkinan surat perintah penangkapan dari ICC.

FOKUS DUNIA

NEWS