DPR Amerika Serikat Mengesahkan “Undang-Undang Penghentian Pengambilan Organ” yang Menargetkan Partai Komunis Tiongkok

EtIndonesia. Pada Rabu sore (7/5), Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) Amerika Serikat dengan suara mayoritas yang luar biasa meloloskan RUU No. 1503, yakni “Undang-Undang Penghentian Pengambilan Organ Secara Paksa Tahun 2025”. Undang-undang bipartisan ini bertujuan untuk memberantas pengambilan organ secara paksa dan perdagangan organ, dengan menargetkan kejahatan keji pengambilan organ hidup yang dilakukan oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).

UU ini bertujuan menindak perdagangan organ ilegal secara internasional. Isinya mencakup dukungan terhadap sistem donasi organ secara sukarela, serta menuntut pertanggungjawaban individu — termasuk anggota PKT — yang terlibat dalam pengambilan dan perdagangan organ secara paksa.

Anggota DPR dari Partai Republik, Chris Smith, yang menjadi penggagas utama UU ini, mengatakan pada hari Senin (5/5) bahwa pemimpin PKT,  Xi Jinping dan rezimnya harus “bertanggung jawab atas salah satu pelanggaran HAM paling mengerikan saat ini — mereka memperdagangkan manusia untuk pengambilan organ hidup, dan dalam prosesnya membantai serta membunuh korban.”


Chris Smith menambahkan:  “Saya pernah ikut dalam sidang dengar pendapat, di mana seorang dokter mengaku pernah melakukan operasi pengambilan organ mengerikan ini. Sekali lagi, operasi-operasi itu bukan berdasarkan sukarela, benar-benar dilakukan secara paksa. Dia bahkan mengatakan, ‘Saya tidak memberikan cukup anestesi kepada orang itu. Saat saya mengambil organnya, dia masih bergerak.’”

RUU tersebut menetapkan bahwa individu yang terlibat dalam pengambilan dan perdagangan organ secara paksa dapat dikenai sanksi perdata hingga 250.000 dolar, serta denda pidana hingga 1 juta dolar dan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sejumlah lembaga seperti Pengadilan Independen London telah menyimpulkan bahwa praktisi Falun Gong dan etnis Muslim Uyghur adalah dua kelompok utama yang menjadi korban pengambilan organ secara paksa.

Wang Zhiyuan, Ketua Pusat Global Pengunduran Diri dari PKT dan Ketua Organisasi Internasional untuk Menyelidiki Penganiayaan terhadap Falun Gong, mengatakan: “Pengambilan organ hidup adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Yang diambil adalah organ dari para praktisi kultivasi dan kelompok agama yang baik hati. Ini adalah kejahatan yang belum pernah ada dalam sejarah umat manusia. Harus dilakukan penyelidikan mendalam dan menyeluruh, serta diakhiri secara total. PKT harus dibubarkan, dan semua pelaku kejahatan pengambilan organ harus diadili.”

Disahkannya undang-undang ini dipandang sebagai tonggak penting dan diyakini akan mendorong penyelidikan internasional atas kasus pengambilan organ paksa, serta munculnya undang-undang serupa di negara lain.

Lai Jianping, mantan pengacara Beijing dan Ketua Aliansi Rakyat Tiongkok di Kanada, mengatakan: “Untuk pertama kalinya, kejahatan pengambilan organ secara hidup-hidup di bawah rezim otoriter PKT dimasukkan ke dalam kerangka hukum yang melarangnya. Ini bisa menjadi undang-undang pertama dalam hal ini dan berperan besar dalam mendorong legislasi internasional.”

Wu Shaoping, pengacara HAM Tiongkok di pengasingan, mengatakan: “Ini menunjukkan perhatian AS terhadap isu HAM. Dengan aksi hukum seperti ini, pelanggaran HAM berat ini mendapat dukungan hukum yang tegas. Laporan seperti ini juga berpotensi menjadi bukti penting bagi aksi kolektif PBB, bahkan dapat mendorong Pengadilan Pidana Internasional untuk menyelidiki atau mengagendakan kasus-kasus pelanggaran HAM oleh negara bersangkutan. 

Dua hari sebelumnya, pada 5 Mei, DPR AS juga dengan suara bulat mengesahkan RUU penting lainnya, yaitu “Undang-Undang Perlindungan Falun Gong.”

Disahkannya secara beruntun “UU Perlindungan Falun Gong” dan “UU Penghentian Pengambilan Organ 2025” menunjukkan dukungan kuat Amerika terhadap Falun Gong, sekaligus menjadi peringatan keras bagi rezim jahat PKT.(hui/yn)

FOKUS DUNIA

NEWS