Gestapo Kantor 610: Jejak Kekejaman yang Masih Berlanjut Hingga Sekarang

Fadjar Pratikto

Dua puluh enam tahun yang lalu, tepatnya pada 10 Juni, dibentuk Kantor 610, entitas rahasia milik Partai Komunis Tiongkok (PKT), yang bertanggung jawab langsung atas penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong sejak 1999. Meski perannya sudah dialihkan ke lembaga lain, namun berbagai laporan menunjukkan bahwa praktik penganiayaan terhadap Falun Gong masih berlangsung,  fungsinya tetap berjalan di balik layar.

Awalnye Kantor 610 dibentuk sebagai sayap pelaksanaan dari Kelompok Pimpinan Pusat untuk Menangani Falun Gong (CLGDF),  yang juga dikenal sebagai Kelompok Pimpinan Pusat untuk Menangani Agama-Agama Sesat,  sebuah kelompok kecil terkemuka dari PKT. Karena kantor ini dipimpin oleh PKT tanpa mandat hukum formal, kantor ini terkadang digambarkan sebagai organisasi ekstralegal.

“Kantor 6-10 itu seperti Gestapo milik Hitler,” kata Guo Guoting, seorang pengacara hak asasi manusia Tiongkok yang tinggal di pengasingan. “Mereka berkuasa dan mendapat cukup dukungan finansial dari pemerintah, jadi… mereka diam-diam mengendalikan semua praktisi Falun Gong di daerah setempat.”

Menjadi Negara Dalam Negara

Falun Gong, dikenal juga sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi yang diperkenalkan oleh Guru Li Hongzhi pada Mei 1992. Gerakan ini dengan cepat menarik minat masyarakat luas di Tiongkok karena manfaatnya dalam meningkatkan kesehatan dan spiritualitas. Menjelang tahun 1999, diperkirakan 70 hingga 100 juta warga Tiongkok telah mempraktikkannya — mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk pejabat dan militer.

Namun, popularitas luar biasa ini menimbulkan kecemburuan dan ketakutan dalam diri Jiang Zemin, Sekretaris Jenderal PKT kala itu. Jiang merasa posisi dan warisannya terancam oleh gerakan spiritual damai ini, apalagi ketika hasil penyelidikan internal oleh mantan Ketua Kongres Rakyat Nasional, Qiao Shi, menyatakan Falun Gong “membawa manfaat dan tidak merugikan.”

Tanpa persetujuan resmi dari Politbiro atau lembaga legislatif, Jiang mendirikan Kantor 610 — sebuah entitas rahasia dengan kekuasaan luar hukum dan menjadi lembaga ‘superbody, diberi wewenang penuh untuk mengoordinasikan upaya nasional dalam menindas Falun Gong. Kantor ini dinamai berdasarkan tanggal pembentukannya, dan menyusup ke seluruh struktur pemerintahan Tiongkok — dari kementerian pusat hingga desa terpencil.

Sejak awal, Kantor 610 mengoperasikan kampanye fitnah nasional terhadap Falun Gong, termasuk insiden  rekayasa bakar diri di Lapangan Tiananmen” pada 2001 — propaganda yang kemudian terungkap sebagai pementasan oleh pihak berwenang. Organ ini bekerja sama dengan Komite Urusan Politik dan Hukum (PLAC), serta Biro Keamanan Umum, untuk memastikan bahwa praktisi Falun Gong dapat ditangkap, ditahan, disiksa, bahkan dibunuh, tanpa proses hukum.

Di setiap provinsi, kota, kabupaten, dan bahkan lembaga pemerintahan, Kantor 610 memiliki cabang. Kepala polisi lokal sering kali merangkap sebagai kepala Kantor 610 setempat. Total ada sedikitnya 15.000 pegawai resmi yang digaji dari dana pemerintah pusat. Seluruh struktur hukum dan penegakan hukum Tiongkok digiring untuk tunduk kepada Kantor ini.

Praktisi Falun Gong yang ditahan tidak melalui proses pengadilan. Hukuman mereka ditentukan langsung oleh agen Kantor 610. Jika tidak ada bukti, maka bukti dipalsukan. Tekanan juga diberikan kepada keluarga praktisi, yang sering kehilangan pekerjaan, hak pendidikan, dan tunjangan hanya karena tidak mau memaksa kerabat mereka melepaskan keyakinan.

Akibat meluasnya kekuasaan Kantor 610, sistem hukum Tiongkok runtuh. Badan-badan pemerintahan yang dulunya menjalankan fungsinya secara terpisah menjadi subordinat dari entitas represif. Kantor ini membentuk semacam “negara dalam negara” yang secara efektif mengontrol polisi, kejaksaan, pengadilan, media, hingga lembaga pendidikan. Warga diintimidasi, dipaksa menandatangani pernyataan meninggalkan Falun Gong, dan diawasi ketat oleh komite lingkungan setempat yang dikendalikan Kantor 610.

Terbukanya Tirai Kelabu

Tirai yang menutupi keberadaan Kantor 610 mulai terbuka saat Li Dongsheng — kepala lembaga tersebut sekaligus Wakil Menteri Keamanan Publik — ditangkap pada 2013 karena korupsi. Li dikenal luas sebagai arsitek propaganda anti-Falun Gong. Ia memimpin produksi materi fitnah dan mengarahkan insiden bakar diri  palsu di lapangan Tiananmen. Kejatuhan Li membuka kedok eksistensi Kantor 610 kepada publik luas.

Setelahnya, Zhou Yongkang, mantan kepala PLAC dan pelindung utama Kantor 610, turut ditangkap. Dalam lima tahun setelah Kongres Nasional PKT ke-18 (2012), sebanyak 96 pejabat tinggi yang terafiliasi dengan Kantor 610 dan PLAC dijatuhi hukuman oleh pimpinan PKT Xi Jinping karena korupsi, termasuk banyak kepala polisi dan hakim.

Meski alasan resmi adalah korupsi, banyak pengamat menilai bahwa tindakan ini merupakan upaya internal PKT untuk menutup luka lama dan menenangkan tekanan internasional terkait pelanggaran HAM. Sebab setelah Xi berkuasa selama dua periode lebih, penganiayaan terhadap Falun Gong tetap berlangsung.

Hingga 2025, diperkirakan 72.000 pejabat pemerintah dan petugas keamanan telah dihukum atas berbagai pelanggaran, termasuk korupsi. Namun, tak satu pun dihukum secara resmi atas peran mereka dalam penganiayaan terhadap Falun Gong. Para pelaku yang dulunya agresif, kini hidup dalam kekuatiran, takut dibalas atau diadili di masa depan.

Pada 21 Maret 2018, Komite Sentral PKT mengumumkan bahwa  Kantor 610  direorganisasi, dan fungsinya dialihkan ke Komisi Politik dan Hukum Pusat dan Kementerian Keamanan Publik PKT sebagai bagian dari pendalaman reformasi partai dan lembaga negara .

Namun secara struktural, meskipun Kantor 610 secara formal dinyatakan  selesai, fungsi dan sistem kerjanya tetap berjalan di bawah nama atau struktur berbeda. Operasi pengawasan, penahanan sewenang-wenang, dan indoktrinasi tetap terjadi di penjara dan kamp kerja paksa khususnya terhadap merereka yang teguh berkultivasi Falun Gong.

Pada 12 Mei 2021, pemerintah Amerika Serikat untuk pertama kalinya secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Kantor 610, yakni Yu Hui, mantan direktur lembaga tersebut di Kota Chengdu. Sanksi ini berupa larangan masuk ke wilayah AS dan pembekuan aset.

Tak lama sebelumnya, praktisi Falun Gong dari 38 negara menyerahkan daftar 9.300 nama agen Kantor 610 ke pemerintah mereka masing-masing, meminta tindakan hukum dan sanksi terhadap para pelaku penganiayaan. Meskipun langkah itu belum cukup untuk menghentikan penindasan, namun ia memberi sinyal kuat bahwa dunia tidak menutup mata.

Saat ini Kantor 610 mungkin telah dibubarkan secara administratif, namun engan jangkauan luas dan sistem yang mengakar dalam pemerintahan PKT, penindasan terhadap Falun Gong terus berlangsung, bahkan sudah berskala transnasional.

Kini, dengan munculnya tekanan internasional dan krisis internal yang merongrong PKT, kelanjutan  sistem penganiayaannya tampak goyah. Namun, selama penganiayaan belum berhenti, dan para pelaku belum diadili, Kantor 610 — dalam bentuknya yang  baru — tetap menjadi simbol kelam pelanggaran hak asasi manusia di Tiongkok.

“Dia yang tidak adil pasti akan binasa,” demikian pepatah lama Tiongkok yang kini menghantui para pelaku kekejaman. Dunia hanya perlu satu hal lagi: keadilan yang sejati dan menyeluruh bagi para korban.

FOKUS DUNIA

NEWS