Lin Yi – NTD
Departemen Kehakiman AS mengumumkan penangkapan dua warga Tionghoa New York yang dituduh bertindak sebagai agen Partai Komunis Tiongkok (PKT). Mereka secara diam-diam mengoperasikan kantor polisi PKT di New York untuk melakukan kegiatan penindasan transnasional
Pada Senin (17/4) sore, Departemen Kehakiman AS menggelar konferensi pers khusus untuk mengumumkan sebuah insiden besar keamanan nasional.Â
Jaksa AS untuk Distrik Timur New York, Brian Pease, mengumumkan bahwa dua warga Tionghoa New York ditangkap pada pagi itu karena dicurigai bersekongkol untuk bertindak sebagai agen PKT dan mengoperasikan “kantor polisi” PKT di New York.
Brian Pease berkata : “Terdakwa Lu Jianwang dan Chen Jinping ditangkap pagi ini di rumah mereka di New York City. Para terdakwa dituduh bersekongkol untuk bekerja sama atas nama polisi pemerintah Tiongkok (PKT) untuk mendirikan cabang Fuzhou Overseas Chinese Kantor Polisi di Pecinan Manhattan.”
Jaksa menunjukkan bahwa kantor polisi ini didirikan pada tahun 2022 dan berada di bawah pengarahan dan kendali Kementerian Keamanan Publik Partai Komunis Tiongkok, yang bertanggung jawab untuk menekan para pembangkang Tionghoa di Amerika Serikat, serta Falun Gong dan kelompok kepercayaan lainnya.
Brian Pease berkata : “Tindakan terdakwa di bawah bimbingan pemerintah PKT merupakan pelanggaran mencolok terhadap kedaulatan Amerika Serikat. Berkat penyelidikan dan penangkapan FBI, terdakwa akan dimintai pertanggungjawaban, dan Biro Keamanan Umum Tiongkok akan tahu. Kedaulatan nasional kami terancam, kami tidak akan pernah bisa bertoleransi.”
Lu Jianwang yang ditangkap kali ini adalah ketua Asosiasi Fujian Amerika Serikat. Surat dakwaan Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa sebelum membuka kantor polisi di luar negeri, Lu Jianwang memiliki kerja sama jangka panjang dengan Kementerian Keamanan Publik Partai Komunis Tiongkok.
Dalam surat dakwaan, Lu Jianwang mengaku menghubungi kantor “610” PKT untuk menindas Falun Gong, berpartisipasi dalam mengarahkan dan mengganggu protes Falun Gong di Washington, D.C., dan mengganggu Falun Gong di bawah instruksi Konsulat Tiongkok di New York selama kunjungan Xi Jinping ke Amerika Serikat pada tahun 2015 melakukan protes, dan lain-lain. Selain itu, pada tahun 2018, Lu mencoba membujuk seseorang yang dianggap sebagai buronan oleh PKT untuk kembali ke Tiongkok, dan melecehkan serta mengancamnya.
Baik Lu Jianwang dan Chen Jinping menghadapi hukuman 25 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Pada saat yang sama, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan tuntutan hukum terhadap 40 petugas polisi PKT di Tiongkok dalam kasus lain, menuduh mereka menggunakan akun media sosial palsu untuk melecehkan pembangkang Tiongkok di A.S. dan menyebarkan propaganda politik pemerintah PKT. (hui)