Putusan Berbalik dalam Sehari: Pengadilan Banding Sementara Pulihkan Kebijakan Tarif Trump

Pada Rabu (28 Mei), Pengadilan Perdagangan Internasional AS memerintahkan penghentian kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump, dengan memutuskan bahwa langkah besar-besaran untuk mengenakan tarif impor tersebut telah melampaui kewenangan presiden. Pengadilan juga memerintahkan agar kebijakan tersebut dihentikan dalam waktu 10 hari. Gedung Putih langsung mengajukan banding, dan Trump bersumpah akan membawa perang tarif ini hingga ke Mahkamah Agung. Saat ini, Pengadilan Banding telah sementara memulihkan kebijakan tarif tersebut.

EtIndonesia. Pengadilan Perdagangan Internasional yang berkedudukan di Manhattan, New York, pada  Rabu memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh terhadap beberapa negara yang diberlakukan Presiden Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) adalah melampaui kewenangan presiden, oleh karena itu tidak sah. Pengadilan pun mengeluarkan perintah larangan permanen atas kebijakan tersebut.

Menurut pengadilan, Konstitusi Amerika Serikat memberikan kewenangan eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan antara AS dan negara lain, dan kewenangan darurat presiden untuk melindungi ekonomi domestik tidak dapat menggantikan ketentuan konstitusi ini.

Panel hakim yang terdiri dari tiga orang memberi waktu 10 hari kepada Gedung Putih untuk secara resmi menghentikan kebijakan tarif resiprokal tersebut.

Pemerintahan Trump langsung mengajukan banding. Presiden Trump bersumpah akan membawa sengketa tarif ini hingga ke Mahkamah Agung. Saat ini, Gedung Putih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Banding Federal di Washington D.C., sebelum akhirnya sampai ke Mahkamah Agung.

Menurut kabar yang diterima pada sore hari, Pengadilan Banding Federal telah sementara memulihkan kembali kebijakan tarif Trump, sementara proses hukum akan menunggu keputusan lanjutan.

Sementara itu, tarif sebesar 25% yang dikenakan oleh pemerintahan Trump terhadap industri tertentu seperti mobil, baja, dan aluminium tidak terpengaruh oleh keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional tersebut.

Trump sebelumnya telah berjanji untuk mengembalikan lapangan kerja di sektor manufaktur ke Amerika dan mengurangi defisit perdagangan sebesar 1,2 triliun dolar AS. Keputusan pengadilan ini menciptakan ketidakpastian besar bagi negara-negara dan importir yang sedang bernegosiasi dagang dengan Amerika Serikat, termasuk Uni Eropa.

Namun, menurut laporan, analis dari Goldman Sachs, Alec Phillips, menunjukkan bahwa keputusan ini tidak menghalangi pengenaan tarif pada industri tertentu. Trump masih memiliki jalur hukum lain untuk mengenakan tarif menyeluruh yang ditargetkan kepada negara atau sektor industri tertentu.

Saat ini, setidaknya terdapat lima gugatan hukum terkait kebijakan tarif yang masih dalam proses pengadilan.

Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa gugatan-gugatan tersebut seharusnya ditolak, karena pihak penggugat belum mengalami kerugian akibat belum membayar tarif, dan hanya Kongres—bukan perusahaan swasta—yang memiliki kewenangan untuk menentang kebijakan presiden. (Hui)

Laporan oleh Guo Yuexi, New Tang Dynasty Television (NTD), Amerika Serikat

INSPIRASI ERABARU

Rahasia Tersembunyi di Balik Rasa Syukur yang Jarang Dimanfaatkan Orang

Sebagian besar dari kita menjalani hari-hari dengan merasa iri terhadap kehidupan orang lain, pekerjaan orang lain, rumah orang lain, mobil orang lain, tanpa berhenti...

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine