Kemendag Amankan 7 Kontainer Jeruk Mandarin dan Apel Ilegal Asal Tiongkok

Epochtimes.id- Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara mengamankan 7 kontainer yang berisi sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel dari Tiongkok.

Kedua produk tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin impor.

“Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergisitas antara Kemendag dan Ditjen Bea Cukai,” ungkap Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam siaran pers Kemendag, Selasa (13/03/2018).

Veri juga menjelaskan bahwa untuk melakukan importasi produk hortikultura, para importir harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI).

Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pengamanan terhadap tujuh kontainer yang berisi kurang lebih 8.721 karton jeruk mandarin asal Tiongkok dan 1.002 karton apel asal Tiongkok yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor di Medan, Sumatera Utara, Selasa 13 Maret 2018 (Foto : Kementerian Perdagangan)

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.

Menurut Veri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pada kesempatan ini, turut dihadiri oleh Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Kepala Kantor Pelayanan Madya Bea dan Cukai Belawan, dan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Haryo Limanseto, Selasa 13 Maret 2018 (Foto : Kemendag)

Dalam pasal Itu disebutkan bahwa “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di  bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.”

“Sanksi yang diterapkan dapat berupa pemblokiran nama pelaku usaha hingga sanksi pidana. Penyidik akan melibatkan penegak hukum untuk semakin memberikan efek jera.Temuan terkait pelanggaran izin impor juga dapat ditingkatkan kedalam tahap penyidikan oleh PPNS-DAG yang bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri,” tandas Veri.

Pengungkapan jeruk dan apel ilegal 13 Maret 2018 (Foto : Kementerian Perdagangan)

Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina menekankan bahwa Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindak tegas pelanggar.

“Kemendag bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar,”ujarnya.

Langkah yang diambil ini merupakan komitmen Kemendag dalam menegakkan peraturan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan 5 ton (254 karung) bibit bawang putih asal impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. (asr)