ETIndonesia-Mudik Lebaran 2021 akhirnya secara resmi dilarang oleh pemerintah. Hal demikian berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Apa alasan pemerintah mengeluarkan larangan mudik? tak lain, sebagai antisipasi meningkatnya kasus Covid-19 dari angka penularan dan angka kematian sebagaimana yang tejadi sebelumnya pada beberapa kali masa libur panjang.
“Kita sudah menggelar rapat gabungan untuk membahas masalah mudik 2021, hasilnya sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” katanya saat konferensi pers usai rapat koordinasi yang disampaikan secara online.
Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tersebut tak semata berlaku terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, tetapi juga kepada Pegawai swasta dan seluruh masyarakat.
Mantan Mendikbud itu mengatakan, nantinya aturan terkait peniadaan mudik akan diatur oleh lembaga terkait termasuk dari Satgas COVID-19 yang mana pelaksanaannya akan diawasi oleh TNI/Polri, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat.
Meski demikian, cuti bersama Idul Fitri tetap berlaku yaitu pada 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan dan pergerakan dalam skala besar.
“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.
Sedangkan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan.
Adapun pemberlakuan larangan tersebut dimulai pada 6 -17 Mei 2021. Muhadjir kemudian menyarankan kepada masyarakat luas agar tak berpergian ke luar daerah, kecuali ada kepentingan yang mendesak pada masa sebelum dan sesudah tanggal-tanggal penetapan larangan mudik.
“Sesudah dan sebelumnya diimbau masyarakat agar tak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan luar daerah kecuali perlu,” pungkasnya. (asr)