EtIndonesia. Pemerintah negara bagian Missouri, AS, baru-baru ini memenangkan gugatan terhadap Partai Komunis Tiongkok (PKT) atas tindakan ilegalnya selama pandemi Covid-19. Kini, Missouri mulai mengambil langkah untuk mengeksekusi kompensasi sebesar US$24 miliar, dengan cara menyita aset milik PKT di wilayahnya.
“Missouri akan mulai mengidentifikasi aset-aset ini dan mengajukan perintah pengadilan untuk menyita serta mengeksekusi keputusan hukum tersebut,” ujar Jaksa Agung Missouri, Andrew Bailey, dalam wawancara dengan media “Just the News”.
🔹 Awal bulan ini, Hakim Federal Stephen Limbaugh dari Pengadilan Distrik AS memutuskan bahwa PKT menutup-nutupi penyebaran Covid-19, menimbun alat pelindung diri (APD), serta menyebabkan kelangkaan pasokan medis di AS. Akibatnya, rakyat Amerika mengalami kerugian besar, baik nyawa maupun harta benda. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa PKT harus membayar Missouri US$24 miliar sebagai kompensasi.
🔹 Tergugat dalam kasus ini mencakup 9 entitas Tiongkok, termasuk:
- Pemerintah PKT
- Partai Komunis Tiongkok
- Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok
- Kementerian Manajemen Darurat Tiongkok
- Kementerian Urusan Sipil Tiongkok
- Pemerintah Provinsi Hubei
- Pemerintah Kota Wuhan
- Institut Virologi Wuhan
- Akademi Ilmu Pengetahuan Tiongkok
Mantan pengacara Beijing, Liang Shaohua, mengatakan: “Gugatan Missouri terhadap PKT atas pandemi Covid-19 telah memperoleh putusan yang sah. Berdasarkan hukum AS, eksekusi putusan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sepenuhnya sah.”
Namun, PKT menolak mengakui putusan tersebut dan tidak menghadiri sidang. Jaksa Agung Bailey menegaskan bahwa PKT tidak menghormati AS dan tidak peduli dengan warga Tiongkok yang berbisnis di AS.
🔸 Berdasarkan hukum AS, Missouri dapat menyita dan menjual lahan pertanian serta aset lain yang dimiliki oleh entitas Tiongkok untuk mengeksekusi keputusan hukum tersebut.
🔸 Para analis memperkirakan bahwa tindakan ini bisa menginspirasi negara bagian lain di AS dan bahkan negara lain untuk melakukan hal yang sama, yang berpotensi menciptakan efek domino dalam tuntutan hukum terhadap PKT.
Pengacara Liang Shaohua mengatakan: “Masalah gugatan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga politik. Ada prinsip kekebalan negara dan kesetaraan timbal balik dalam hukum internasional. Artinya, negara-negara lain harus mempertimbangkan apakah mereka juga akan mengambil tindakan hukum terhadap PKT.”
Ia juga menambahkan: “Saat ini, berbagai negara tidak hanya mempertimbangkan siapa yang bertanggung jawab atas pandemi, tetapi juga bagaimana menanggung konsekuensinya. Ini bukan hanya masalah Missouri atau AS, tetapi juga banyak negara lain.”
Kolumnis Wang He dari Epoch Times mengatakan: “Kasus ini memicu kesadaran global bahwa rezim PKT harus bertanggung jawab atas bencana yang ditimbulkannya. Dunia harus meminta pertanggungjawaban PKT dan menuntut agar mereka membayar harga atas tindakan mereka.”
🔸 Sejak lama, kepemilikan lahan pertanian AS oleh warga negara Tiongkok telah menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan nasional. Beberapa negara bagian AS telah melarang warga atau perusahaan Tiongkok membeli lahan pertanian, terutama yang berlokasi dekat dengan fasilitas militer sensitif.
🔸 Menurut data Departemen Pertanian AS (USDA), hingga tahun 2021, entitas atau individu asal Tiongkok memiliki sekitar 384.000 hektare lahan pertanian di AS. (Hui)