Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza yang Terus Disosialisasikan untuk Lagu Wajib Saat Upacara

Epochtimes.id- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah sekolah-sekolah tentang lagu wajib Indonesia Raya Tiga Stanza saat upacara di sekolah seluruh Indonesia.

Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang lagu ‘Indonesia Raya’ 3 stanza. Lagu tersebut wajib dinyanyikan saat upacara di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Sebagimana diketahui selama ini, lagu ‘Indonesia Raya’ hanya dinyanyikan dengan satu stanza atau bagian pertama. Kini, semua pelajar harus menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza digubah oleh Wage Rudolf Supratman, dan pertama kali dibawakannya menggunakan biola pada kongres pemuda kedua, 28 Oktober 1928 di Jakarta. Lebih dari satu dasawarsa kemudian, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 yang menegaskan tentang cara menyanyikan, penggunaan, serta tata tertib penggunaan lagu kebangsaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 59 ayat (2) menyatakan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran.

Melalui Surat Edaran Nomor 21042/MPK/PR/2017, tanggal 11 April 2017, Mendikbud menghimbau kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar dapat mendorong sekolah-sekolah di berbagai jenjang untuk membiasakan siswa menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu nasional pada awal dan sebelum mengakhiri kegiatan belajar mengajar (KBM) setiap hari.

Hal ini dimaksudkan sebagai pengutamaan pembudayaan pendidikan karakter di lingkungan dunia pendidikan.

Lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958. Aturan ini diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Sukarno pada 26 Juni 1958.

Berikut ini lirik lagu Indonesia Raya 3 stanza berdasarkan PP Nomor 44/1958:

Indonesia Raya

Stanza 1

Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku

Di sanalah aku berdiri, jadi pandu ibuku

Indonesia kebangsaanku, bangsa dan tanah airku

Marilah kita berseru Indonesia bersatu

Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku

Bangsaku, rakyatku, semuanya

Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya

Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya, merdeka merdeka

Tanahku, negeriku yang kucinta

Indonesia Raya, merdeka merdeka

Hiduplah Indonesia Raya

 

Stanza 2

Indonesia tanah yang mulia, tanah kita yang kaya

Di sanalah aku berdiri, untuk selama-lamanya

Indonesia tanah pusaka, pusaka kita semuanya

Marilah kita mendoa Indonesia bahagia

Suburlah tanahnya, suburlah jiwanya

Bangsanya, rakyatnya, semuanya

Sadarlah hatinya, sadarlah budinya

Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya, merdeka merdeka

tanahku, negeriku yang kucinta

Indonesia Raya, merdeka merdeka

Hiduplah Indonesia Raya

 

Stanza 3

Indonesia tanah yang suci, tanah kita yang sakti

Di sanalah aku berdiri, menjaga ibu sejati

Indonesia tanah berseri, tanah yang aku sayangi

Marilah kita berjanji, Indonesia abadi

Slamatkan rakyatnya, slamatkan puteranya

Pulaunya, lautnya, semuanya

Majulah negerinya, majulah pandunya untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya, merdeka merdeka

Tanahku, negeriku, yang kucinta

Indonesia Raya, merdeka merdeka

Hiduplah Indonesia Raya

(asr)