Epochtimes.id- Laporan HAM PBB menyebutkan Wanita Korea Utara kehilangan pendidikan, kesempatan kerja, sering mengalami kekerasan di rumah tangga dan menjadi korban kekerasan seksual di tempat kerja.
Setelah mengkaji rekam jejak Pyongyang, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan di PBB menyuarakan keprihatinan atas pemerkosaan atau penganiayaan terhadap perempuan yang berada dalam tahanan terutama setelah dipulangkan atau melarikan diri ke luar negeri.
Wanita Korea Utara “kurang terwakili atau kurang beruntung” dalam pendidikan, badan peradilan, keamanan dan kepolisian serta posisi kepemimpinan apalagi manajerial “di semua area kerja non-tradisional,” kata panel ahli independen.
“Masalah utamanya adalah yang pertama dari semua kekurangan informasi. Kami tidak memiliki akses ke sebagian besar Undang-Undang, elemen dan informasi mengenai sistem nasional, “kata anggota panel Nicole Ameline kepada Reuters.
Korea Utara mengatakan kepada panel pada 8 November mengklaim bahwa pihaknya bekerja untuk menegakkan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. Namun sanksi yang diberlakukan oleh kekuatan utama atas program nuklir dan misilnya merugikan ibu dan anak-anak.
Kekerasan dalam rumah tangga lazim terjadi dan ada “kesadaran yang sangat terbatas” mengenai masalah ini. Apalagi kurangnya layanan hukum, dukungan psiko-sosial dan tempat penampungan tersedia untuk korban.
Dikatakan sanksi ekonomi memiliki dampak yang tidak proporsional terhadap perempuan. Wanita Korea Utara menderita “kekurangan gizi tinggi”, dengan 28 persen wanita hamil atau menyusui terkena dampak.
“Kami telah meminta pemerintah untuk bersikap sangat memperhatikan situasi makanan dan gizi. Karena kami menganggap itu adalah kebutuhan dasar dan bahwa pemerintah harus berinvestasi dan memikul tanggung jawabnya di bidang ini, “kata Ameline.
“Sayangnya saya tidak yakin situasinya akan membaik dengan sangat cepat.”
Laporan tersebut menemukan bahwa hukuman untuk pemerkosaan di Korea Utara tidak sepadan dengan tingkat parahnya kejahatan bahkan pelaku sama sekali tidak dihukum.
Perubahan hukum pada tahun 2012 menurunkan hukuman untuk beberapa bentuk pemerkosaan, termasuk pemerkosaan anak-anak, pemerkosaan oleh atasan kerja dan pemerkosaan berulang-ulang.
Hal ini menyebabkan pengurangan hukuman karena memaksa “seorang wanita dalam posisi subordinat” untuk melakukan hubungan seksual dari empat tahun sampai tiga tahun.
Laporan tim panel menyebutkan perempuan yang diperdagangkan ke luar negeri dan kemudian kembali ke Korea Utara, dilaporkan dikirim ke kamp kerja paksa atau penjara.
Wanita-wanita ini dituduh melakukan “penyeberangan perbatasan ilegal”, dan mungkin terkena pelanggaran lebih lanjut atas hak mereka, termasuk kekerasan seksual oleh petugas keamanan dan aborsi paksa. (asr)
https://www.youtube.com/watch?v=EKbnyLKLHbo
Sumber : Reuters/The Epochtimes