Majikan TKW Adelina di Malaysia Didakwa dengan Hukuman Mati

Epochtimes.id- Seorang nenek-nenek berusia 60 tahun didakwa di Pengadilan Tinggi Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, Rabu (21/02/2018). Dia diduga menyebabkan kematian seorang pekerja rumah tangga Indonesia.

Ambika didakwa menewaskan Adelina Lisao yang berusia 26 tahun di rumahnya di Bukit Mertajam sekitar pukul 4 sore pada 10 Februari 2018.

Tampil tenang di pengadilan dengan gaun biru berbunga, Ambika sempat membaca tuduhan dalam Bahasa Malaysia sebelum Hakim Muhamad Anas Mahadzir.

Baca juga : TKW Indonesia Tewas Disiksa Majikan di Malaysia, Polisi Tangkap Nenek 60 Tahun

Terdakwa tak mencatat permintaan apapun dan tidak diwakili oleh pengacara. Dia didakwa berdasarkan UU setempat dengan vonis hukuman mati jika terbukti bersalah.

Kasus ini dilanjutkan pada 9 April mendatang menunggu laporan forensik.

Putrinya berusia 32 tahun turut dituntut di pengadilan yang sama karena diduga mempekerjakan Adelina tanpa dokumen resmi antara Maret 2017 dan 10 Februari 2018.

R Jayavartiny mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut berdasarkan Bagian 55B (1) Undang-undang Imigrasi 1959/63. Tuduhan tersebut mengenakan denda maksimum RM50.000, atau hukuman penjara sampai satu tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Putra Ambika yang berusia 39 tahun, yang ditangkap bersama ibu dan saudara perempuannya, telah dibebaskan. Namun, dia akan tampil sebagai saksi selama persidangan.

Adelina tewas Minggu lalu saat menerima perawatan di rumah sakit Bukit Mertajam.

Kematiannya diduga karena beberapa kegagalan organ yang disebabkan oleh penganiayaan fisik oleh majikannya.

Baca Juga : TKW Indonesia Tewas Disiksa Majikan di Malaysia, Alami Kegagalan Multi Organ

Kasusnya disorot oleh anggota Parlemen Bukit Mertajam, Steven Sim, yang memberi foto Adelina dipaksa tidur di teras depan, bersama dengan anjing keluarga.

Dia terlantar di teras selama sebulan dan mengalami luka memar di tubuhnya saat dia diselamatkan dan dilarikan ke rumah sakit.

Kematiannya juga mengakibatkan pihak berwenang Indonesia menahan dua orang atas tuduhan perdagangan manusia terkait kematiannya. (asr)

Sumber : malaysiakini.com