Epochtimes.id- Badan Koordinasi Penanaman Modal terus mendorong daerah dalam memberikan standar pelayanan yang lebih baik kepada investor di Indonesia dengan Penganugerahan Investment Award kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Terbaik Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota/KEK/KPBPB.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengumumkan dan menganugerahkan Investment Award kepada 20 PTSP Terbaik untuk tingkat Kabupaten, 10 PTSP Terbaik tingkat Kota/KEK/KPBPB dan 10 PTSP Terbaik tingkat Provinsi setelah melakukan survey terhadap 565 PTSP.
Secara berjenjang, setelah melalui seleksi tahapan Uji Pemaparan terhadap 40 (empat puluh) Nominee Penyelenggara PTSP di atas, Tim Penilai menetapkan 15 (lima belas) Nominee Penyelenggara PTSP yang berhasil memperoleh hasil penilaian tertinggi untuk kategori: 5 (lima) nominee Provinsi, 5 (lima) nominee Kabupaten, dan 5 (lima) nominee Kota/KEK/KPBPB.
Kemudian Tim Penilai melakukan Uji Petik langsung ke lokasi Kantor PTSP Daerah tersebut untuk menentukan 9 Penyelenggara PTSP yang memiliki nilai tertinggi dengan kategori peringkat 1, 2, 3 PTSP terbaik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota/KEK/KPBPB. Kegiatan ini seluruhnya dilakukan selama 5 bulan sejak Bulan Maret sampai dengan Bulan Juli 2018
”BKPM mengucapkan selamat bekerja kepada ke-40 PTSP Daerah Terbaik, dan semoga penghargaan ini bisa mendorong peningkatan pelayanan perizinan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan kemudahan berusaha di daerah,” ujarnya usai penganugerahan Investment Award 2018 di Jakarta, Kamis (12/7/2018).
“Serta memotivasi PTSP lainnya di seluruh Indonesia untuk memperbaiki layanan perizinan dan nonperizinan daerah yang semuanya akan bermuara pada satu tujuan untuk peningkatan ekonomi daerah, membuka lowongan pekerjaan dan meningkatkan daya saing,” tambahnya.
Dalam melakukan penilaian dan pemeringkatan, BKPM bekerjasama dengan beberapa Kementerian/Lembaga Non Kementerian lainnya, yaitu: Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Setwapres, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP dan KPPOD.
Thomas menyampaikan bahwa pemenang penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu kategori Provinsi Terbaik tahun 2018 adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, serta yang ketiga Provinsi DKI Jakarta.
Untuk kategori Kota adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pekanbaru, Kota Surakarta, serta Kota Semarang.
Sedangkan kategori Kabupaten adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Siak, Kabupaten Sragen, serta Kabupaten Pinrang.
“Untuk penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu wilayah Timur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu, Kota Kupang, Kota Ternate, dan Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.
Dalam rangka kualifikasi kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah, penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah serta mendorong peningkatan kualitas layanan kepada investor di daerah, yang sejalan dengan amanat Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Oleh karena itu, pada tahun 2018 Badan Koordinasi Penanaman Modal kembali menyelenggarakan kegiatan kualifikasi Pemeringkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait layanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
BKPM melakukan survey terhadap 565 PTSP di seluruh Indonesia, yang terdiri dari: 34 Provinsi, 416 Kabupaten, 98 kota, 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan 5 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Kegiatan Kualifikasi Pemeringkatan PTSP dilakukan untuk memotret kondisi faktual PTSP daerah, mengukur penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, melihat kesiapan PTSP daerah menyongsong pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) dan mengetahui kondisi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah.
Kegiatan ini dilakukan melalui proses survey lapangan yang dilakukan BKPM bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia. (asr)