Netizen Muda Tiongkok Dihukum Pihak Berwenang karena Mengakses Situs Web Terlarang

Nicole Hao – The Epochtimes

Aparat Komunis Tiongkok baru-baru ini menghukum belasan netizen Tiongkok karena menjelajahi situs web Esu yang dilarang. Situs itu adalah sebuah platform yang memperlihatkan perilaku buruk oleh tokoh-tokoh Tiongkok yang terkemuka atau terkenal.

Melansir dari The Epochtimes edisi Amerika Serikat, pada tanggal 30 Oktober, Esu.moe dan Esu.wiki tidak lagi dapat diakses. Pemilik situs web adalah orang Tiongkok, tetapi servernya berada di luar negeri.

Netizen yang dihukum, yang semuanya mengunjungi Esu dengan melewati “Tembok Besar” rezim Komunis Tiongkok, kebanyakan adalah anak muda di usia belasan dan 20-an, dari provinsi di seluruh Tiongkok. Polisi menyelidiki dan menegur mereka, tetapi tidak melakukan penangkapan resmi atau mengajukan tuntutan.

Penargetan netizen mewakili intensifikasi dalam upaya rezim Komunis Tiongkok untuk menindak percakapan di internet.

Beberapa hari sebelum kasus Esu, polisi di Mongolia Dalam menahan seorang petani lokal selama delapan hari karena ia meninggalkan komentar online yang mengatakan bahwa merek pupuk buatan Tiongkok tertentu tidak cukup baik. Dia telah membuat komentarnya di WeChat, platform media sosial paling populer di Tiongkok.

Polisi menuduh petani itu “mengganggu ketertiban umum.”Pemerintah Mongolia Dalam mengutip keterangan polisi dalam siaran pers 22 Oktober tentang kasus ini mengatakan : “Siapa pun yang secara sewenang-wenang menerbitkan komentar yang tidak pantas, menghina orang lain, atau melampiaskan kemarahan mereka dan dendam pribadi secara daring akan dihukum berat oleh hukum.”

Menjelajahi Situs Web

Polisi di Kota Liuzhou, wilayah Guangxi, Tiongkok mengumumkan pada 29 Oktober bahwa mereka menghukum seorang siswa 17 tahun yang bermarga Liu.  Ia telah mendaftarkan akun di Esu dan telah melihat situs web itu beberapa kali.

Sementara Liu tidak memposting apa pun tentang Esu, polisi mengkritiknya, mengatakan bahwa kasusnya harus digunakan sebagai model percontohan untuk mendidik masyarakat.

Pada hari yang sama, seorang bocah lelaki berusia 15 tahun bernama Li dari Kota Chengde di Provinsi Hebei juga dikecam keras oleh polisi setempat dan sekolahnya. Dugaan pelanggarannya sama dengan pelanggaran Liu. 

Pada 25 Oktober, polisi provinsi Fujian memposting bahwa tujuh pria diselidiki karena mendaftarkan akun di Esu dan memposting “komentar yang tidak pantas yang merusak citra nasional negara itu.” Netizen itu berasal dari berbagai daerah di Fujian, dengan usia berkisar antara 14 hingga 25.

Polisi dari Kabupaten Pingtan di Provinsi Fujian, menegur seorang warga berusia 21 tahun yang bermarga Shi pada 17 Oktober. Dalam pengumuman itu, polisi mengatakan bahwa Shi mendaftarkan akun Esu. Ia juga disebut memposting informasi di platform tanpa memeriksa apakah informasi itu benar.

Pada 24 Oktober, polisi dari Kota Tangshan di Provinsi Hebei juga mengeluarkan pemberitahuan bahwa mereka mengeluarkan peringatan kepada seorang Yao yang berusia 20 tahun dan Gu yang berusia 19 tahun. Dikarenakan mendaftar di Esu dan membagikan informasi pribadi orang lain di Platform itu.

Polisi membebaskan mereka setelah mereka “mengakui” kesalahan mereka dan menghapus akun terkait.

Apa itu Situs Web Esu?

Esu, yang dimulai pada Januari 2014 dengan server di Tiongkok, menjelaskan dirinya sebagai platform untuk “mengungkapkan kebenaran” kepada publik tentang perilaku buruk tokoh-tokoh terkenal. 

Sementara sebagian besar informasi yang diposting di Esu diverifikasi sebagai kebenaran, situs web tersebut telah menimbulkan kontroversi karena mendorong netizen untuk mengumpulkan dan mempublikasikan informasi pribadi selebritas dan kerabatnya.

Misalnya, dengan nama penulis fiksi ilmiah Tiongkok Liu Cixin, orang dapat menemukan hari ulang tahunnya, nomor ID, alamat rumah, latar belakang pendidikan, catatan perilaku buruknya, dan nama samaran yang ia gunakan secara online.

Pada Juli 2017, Esu ditutup oleh operatornya saat itu, seorang pria Tiongkok bernama Zhuang Haiyang. Media lokal melaporkan bahwa Zhuang menghapus semua data di servernya. Situs web itu dipulihkan kembali pada September 2018, setelah admin baru menemukan database cadangan.

Pengawasan Internet

Sensor internet oleh rezim Komunis Tiongkok meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Warga negara Tiongkok yang memposting konten yang dilarang saat bepergian ke luar Tiongkok, juga dihukum karena melanggar peraturan rezim Komunis Tiongkok.

Pada 28 Juli, polisi di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, mengatakan bahwa mereka menangkap dan menahan seorang pria berusia 36 tahun bernama Lu. Ia dituduh berkolusi dengan seorang mitra wanita bernama Zhang untuk memposting foto dan kata-kata “anti-Tiongkok” situs web luar negeri, saat dia berada di luar negeri. Zhang, yang berusia 22 tahun, ditangkap di Provinsi Anhui pada Mei 2018.

Sementara polisi tidak mengatakan kejahatan apa yang dituduhkan kepada Lu. Polisi hanya mengindikasikan bahwa dia akan dituntut dan dihukum. Pengadilan Dalian belum merilis informasi  terkait dengan kasus ini.

Banyak warga Tiongkok telah ditahan oleh polisi setelah memposting tentang topik sensitif pada platform asing seperti Twitter, seperti informasi tentang skandal vaksin Tiongkok, polusi air dan udara, dan masalah sosial lainnya di Tiongkok. 

Warga Tiongkok yang menggunakan perangkat lunak jaringan pribadi virtual atau VPN untuk mem-bypass Great Firewall, telah ditahan atau didenda oleh polisi.

Netizen kecewa dengan berita tindakan polisi baru-baru ini.

Netizen menulisnya dengan menyebut : “Seorang anak berusia 15 tahun dihukum karena melewati Tembok Besar. Selanjutnya, polisi memposting kasusnya secara online, yang seperti mengarak seorang kriminal di jalanan. Sayang sekali! ”

Sima Nan menulis pada 29 Oktober di Weibo, platform media sosial China yang mirip Twitter. Sima menambahkan bahwa banyak orang menghindari firewall; hampir mustahil bagi polisi untuk menangkap semua orang yang melakukannya.

Netizen lain menjawab Sima, mengatakan bahwa taktik pihak berwenang mirip dengan era Revolusi Kebudayaan. Saat itu, ketika orang-orang dijatuhi hukuman penjara jika mereka mendengarkan stasiun radio asing. (asr)