ETIndonesia – Pemerintah Indonesia menyiagakan Termoscanner di 135 Pintu Negara Udara, Laut dan Darat di seluruh daerah. Sejumlah negara di Asia dan Amerika Serikat juga sudah memperketat pintu keluar masuk negara-negara tersebut, sebagai antisipasi pencegahan menyebarnya Pneumonia Wuhan yang kemudian dikenali sebagai Coronavirus atau 2019-nCoV.
“135 pintu negara baik udara, laut, maupun darat yang jaga petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan. Yang paling awal bisa dideteksi adalah dengan termoscanner untuk mendeteksi suhu tubuh,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Anung Sugihantono, M.Kes, Senin (20/1/2020) di Jakarta.
Anung mengatakan, jika ada orang dari luar negeri masuk ke Indonesia dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, maka posturnya terlihat berwarna merah pada termoscanner.
Selain itu, bandara-bandara di seluruh Indonesia terutama yang mempunyai penerbangan langsung dari Tiongkok, meningkatkan kewaspadaan di antaranya dengan mengaktifkan thermal scanner, memberikan health alert card dan KIE pada penumpang.
Sedangkan, Kepala Kantor Kesehatan Pelabungan (KKP) Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dr. Anas Ma’ruf mengatakan semua pintu masuk negara sudah disiapkan termoscanner.
Menurut Anas, bersarkan kondisi rutin seluruh kedatangan internasional semua selalu dilakukan pemeriksaan termoscanner meskipun tidak ada penyakit yang diwaspadai.
“Kalau ada penyakit yang diwaspadai maka kita tingkatkan pengamanannya,” kata dr. Anas.
Berikut saran dari Kemenkes
tentang Kasus yang perlu dicurigai terinveksi nCoV :
1. penderita Infeksi saluran
pernapasan akut berat (Severe Acute Respiratory Infection/SARI), dengan riwayat
demam dan batuk serta penyebab yang belum pasti, memiliki riwayat perjalanan
atau tinggal di Wuhan, Provinsi Hubei,Tiongko dalam waktu 14 hari sebelum
timbulnya gejala.
2. Seseorang yang sakit dengan gejala klinis yang tidak biasa, kemudian terjadi penurunan kondisi umum mendadak meskipun telah menerima pengobatan yang tepat, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat perjalanan.
3. Penderita Infeksi Saluran Pernapasan akut (ISPA) ringan atau berat, yang dalam 14 hari sebelum timbulnya penyakit, telah terpajan dengan:
a. Kontak erat dengan kasus positif infeksi nCoV;
b. Mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan di negara-negara terjangkit nCoV;
c. Mengunjungi atau bekerja di pasar hewan di Wuhan,Tiongkok;
d. Memiliki riwayat kontak dengan hewan (jika hewan penular sudah teridentifikasi) di negara terjangkit nCoV pada hewan atau pada manusia akibat penularan hewan (zoonosis). (asr)