ETIndoensia- Kementerian Perindustrian terus melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan terhadap industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB).
Hal ini agar industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Melansir dari siaran pers Kemenperin, pemerintah mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.
Sedangkan untuk menjamin kepatuhan
industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin
telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan
Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
“Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk
memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan
peninjauan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Jumat (8/5) dalam
keterangan tertulis.
Menperin menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak
menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak
surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan
mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya
juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus
bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkapnya. Perusahaan yang
memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan
industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menurut Menperin, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan
menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin. Dalam
pelaksanaan physical distancing misalnya,perusahaan
sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.
Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri yang bergerak di
bidang konveksi dan berlokasi di KBN. Perusahaan tersebut saat ini hanya
mempekerjakan sekitar 50% dari total 3.671 karyawan kantor dan produksi, serta
beroperasi dalam satu shift.
Dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemeperin
berupaya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terutama untuk
melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Menperin memberikan apresiasi
kepada pemerintah daerah yang aktif membina industri di wilayahnya.
“Pada dasarnya, pemerintah pusat maupun daerah sepakat bahwa penanganan Covid-19 merupakan sebuah prioritas dan tidak boleh lalai. Namun, di sisi lain, roda ekonomi harus tetap berjalan. Antara kesehatan dan ekonomi, apabila dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bisa beriringan,” pungkas Agus. (asr)
Video Rekomendasi :