Setelah 10 Bulan Proses Ratifikasi, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia – Australia akan Berlaku Efektif 5 Juli 2020

ETIndonesia – Menteri  Perdagangan  RI  Agus  Suparmanto  dan  Menteri  Perdagangan, Investasi,   dan   Pariwisata   Australia   Simon   Birmingham   sepakat   bahwa   Indonesia–Australia Comprehensive  Economic  Partnership  Agreement  (IA-CEPA)  akan  berlaku  mulai  5  Juli  2020. Kesepakatan ini dicapai setelah kedua menteri berdiskusi melalui konferensi video pada Senin lalu (4/5/2020).

Setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi, kedua negara secara resmi telah menyelesaikan proses domestik masing-masing.

Untuk Indonesia, proses ratifikasi selesai dengan diterbitkannya Undang- Undang  No.  1  tahun  2020  tentang  Pengesahan  Persetujuan Kemitraan  Ekonomi  Komprehensif Indonesia-Australia  (Indonesia–Australia  Comprehensive  Economic  Partnership  Agreement)  pada 28 Februari 2020.

“Pada  pertemuan  saya  secara  virtual  dengan  mitra  saya,  Menteri  Simon  Birmingham,  kami sepakat bahwa implementasi IA-CEPA sesegera mungkin sangat penting bagi kedua negara karena akan  membantu  pemulihan  ekonomi  pasca-COVID-19.  Kami  berharap  bahwa  IA-CEPA  dapat dimanfaatkan   dengan   maksimal   oleh   pelaku   usaha   kedua   negara   termasuk   UMKM   untuk mendorong  hubungan  perdagangan  dan  investasi  kedua  negara  demi  kesejahteraan  bersama,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulisnya.

IA-CEPA   mencakup   perjanjian   perdagangan   barang   yang   meliputi   aspek   tarif   dan   nontarif, ketentuan   asal   barang,   prosedur   bea   cukai   dan   fasilitasi   perdagangan,   hambatan   teknis perdagangan,  sanitasi  dan  fitosanitasi;  perdagangan  jasa  yang  meliputi  ketenagakerjaan,  jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa profesional; investasi; perdagangan elektronik; kebijakan daya saing; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.

Dirjen  Perundingan  Perdagangan  Internasional,  Iman  Pambagyo,  menyampaikan  bahwa  untuk mempersiapkan  pemberlakukan  perjanjian  secara  resmi  pada  bulan  Juli  nanti,  Indonesia  sedang mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan seperti menyusun peraturan-peraturan tingkat menteri yang  mengatur  penurunan  tarif  yang  dikomitmenkan,  penerbitan  surat  keterangan  asal  (SKA), sosialisasi  kepada  seluruh  Kantor  Kepabeanan  dan  Instansi  Penerbit  Surat  Keterangan  Asal, pemerintah daerah, maupun KADIN Pusat dan Daerah, sehingga   pada 5 Juli 2020 implementasi dapat berjalan lancar dan dapat segera dimanfaatkan”.

IA-CEPA  akan  memberikan  manfaat  bagi  pelaku  usaha  Indonesia  melalui  penghapusan  seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia  akan menikmati tarif 0 persen.

Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain  adalah  otomotif,  kayu  dan  turunannya  termasuk  furnitur,  tekstil  dan  produk  tekstil,  alat komunikasi dan peralatan elektronik.

Indonesia juga akan mendapatkan program peningkatan sumber daya manusia seperti pendidikan vokasional dan program magang yang disusun berdasarkan kebutuhan sektor  industri Indonesia. Kelak akan  tersedia  200 visa  magang di  sembilan  profesi  pada  sektor  prioritas yaitu  pendidikan, pariwisata,  telekomunikasi,  pengembangan  infrastruktur,  kesehatan,  energi,  pertambangan,  jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasi.

IA-CEPA memberikan perlindungan investasi yang lebih baik, sehingga dapat menambah masuknya investor   Australia   ke   Indonesia,   khususnya   di   sektor   pendidikan   tinggi,   pendidikan   vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata. Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.

IA-CEPA  juga  dibentuk  dengan  konsep  “economic  powerhouse”  yaitu  kolaborasi  kedua  negara dengan saling memanfaatkan keunggulan dan produktivitas masing-masing untuk menyasar akses pasar di negara ketiga; misalnya, pada industri makanan olahan berbahan dasar gandum seperti mi instan yang dapat memperoleh bahan baku gandum Australia dengan harga yang lebih bersaing sehingga produk mi instan Indonesia lebih kompetitif di pasar global.

“IA-CEPA  dan  konsep  economic  powerhouse  diharapkan  akan  membantu  pemulihan  ekonomi Indonesia,   terutama   di   tengah   tantangan   pandemi   COVID-19   yang   menyebabkan   kelesuan perekonomian global,” tegas Mendag Agus.

Total perdagangan Indonesia-Australia pada 2019 sebesar USD 7,8 miliar, dengan ekspor Indonesia tercatat senilai USD 2,3 miliar dan impor sebesar USD 558 miliar, sehingga Indonesia mengalami defisit  sebesar  USD  3,2  miliar.  Namun  demikian,  dari  sepuluh  besar  komoditas  impor  Indonesia dari Australia, mayoritas merupakan bahan baku atau bahan penolong industri, seperti gandum, batu bara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.

Produk  ekspor  utama  Indonesia  ke  Australia  pada  2019  adalah  petroleum  oils  (USD  170,1  juta); metals (USD 111,1 juta); wood (USD 100,2 juta); reception apparatus for television (USD 99,9 juta); dan  fertilizers  (USD  73,2  juta).  Sedangkan,  produk  impor  utama  Indonesia  dari  Australia  adalah petroleum  oils  (USD  721,1  juta);  coal  (UDS  721,1  juta);  cattle  (USD  576,2  juta);  iron  ores  and concentrates (USD 347,2 juta); dan wheat and meslin (USD 259,8 juta).

Adapun investasi Australia di Indonesia pada 2019 mencapai USD 264 juta dengan 740 proyek di sektor  pertambangan,  industri  logam,  tanaman  pangan,  hotel  dan  restoran,  listrik,  gas  dan  air, industri makanan, industri kimia dan farmasi serta perdagangan dan reparasi. (asr)

FOKUS DUNIA

NEWS