ETIndonesia- PT Garuda Indonesia mencatatkan utang perusahaan sebesar US$4,5 miliar atau setara Rp70 triliun. Oleh karena itu, sebagai langkah menghadapi ancaman kebangkrutan yang dihadapi harus dilakukan audit forensik terhadap keuangannya.
“Penyelamatan Garuda Indonesia, saya memandang lebih kepada strategi hukum. Dimulai dengan audit forensik laporan keuangan Garuda Indonesia. Dengan melibatkan BPK, KPK, Kejaksaan Agung lembaga berwenang lainnya,” ujar Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Politikus PKB itu memeinta agar dilakukan inventarisasi internal secara mendalam, sehingga bisa diketahui apa yang sebenarnya terjadi di tubuh perusahaan penerbangan plat kuning tersebut.
“Untuk melakukan inventarisasi masalah pun nantinya menjadi lebih mudah dilakukan, sebaliknya jika ada korupsi di dalam Garuda kita akan mengetahuinya secara jelas dan terang benderang,” ujarnya.
Ia mengatakan, parlemen pada dasarnya mendukung sepenuhnya atas upaya yang dilakukan pemerintah sebagai langkah penyelamatan.
“kita Komisi VI DPR, mendukung penuh upaya penyelamatan maskapai Garuda Indonesia, selama upaya itu benar dan sesuai dengan undang-undang serta ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. (asr)