Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) libatkan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah
pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di
Indonesia. Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh
APINDO bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.
5/1999) yang dilaksanakan kemarin, Kamis 13 Juni 2024 di Kantor APINDO.
Besarnya antusiasme pelaku usaha terlihat dengan hadirnya sekitar 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang pada
kegiatan tersebut. Hadir sebagai pembicara, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU
Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto, serta dimoderatori
oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO Candra Wahjudi.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPPU membuka acara dengan menyampaikan materi
mengenai sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha.
Digarisbawahi bahwa kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1
Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Ia juga menekankan pentingnya peran
KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
“Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama
bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.
Ifan juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan APINDO sebagai “pintu masuk” untuk
sosialisasi yang sangat efektif, mengingat APINDO memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha.
“Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih
efisien,” tambahnya.
Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum APINDO, menyambut baik inisiatif KPPU. Ia menegaskan
pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO dan mengimbau para pelaku usaha untuk
mengikuti Program Kepatuhan KPPU. “APINDO mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit
bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari,” kata Sanny.
Diskusi yang dipandu oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO, Candra Wahjudi, juga
mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi.
Eugenia Mardanugraha, Anggota KPPU, menjelaskan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum. “Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan
dalam pertemuan, tidak ada masalah,” jelas Eugenia. (mel)