Pria di Tiongkok Membawa Pulang Bayi dari ‘Ibu Pengganti’ Setahun Setelah Kematian Istrinya untuk Mengklaim Warisan

EtIndonesia. Seorang pria di Tiongkok membawa pulang bayi setahun setelah istrinya meninggal, mengklaim bahwa bayi itu lahir melalui ibu pengganti dengan persetujuan istrinya untuk mengklaim bagian dari harta warisannya.

Kasus yang ditangani oleh pengadilan Shanghai tersebut menarik perhatian publik.

Istrinya, yang bermarga Qiu, meninggal pada tahun 2021 karena penyakit jaringan ikat dan kanker yang tidak diketahui identitasnya. Dia dan suaminya, yang diidentifikasi sebagai Lin, tidak memiliki anak sebelum kematiannya, menurut Jiefang Daily.

Harta bersama pasangan itu termasuk dua flat di Shanghai dan tabungan bank, yang jumlah pastinya tidak diungkapkan dalam laporan berita.

Menurut hukum, harta warisan Qiu harus dibagi antara Lin dan orangtua istrinya yang berusia delapan puluhan. Orangtuanya adalah orangtua angkatnya, karena mereka tidak dapat memiliki anak kandung karena masalah kesehatan mereka.

Pada tahun 2022, Lin memberi tahu ibu angkat Qiu bahwa sebagian warisan istrinya harus dialokasikan untuk bayinya, yang jenis kelaminnya belum diungkapkan.

Dia mengklaim bahwa dia dan Qiu sebelumnya telah menghubungi agen luar negeri dengan harapan bisa memiliki bayi melalui ibu pengganti.

Ibu Qiu menolak klaim mengenai bayi tersebut dan menyatakan keraguan tentang identitasnya.

Dia menyatakan bahwa dokumen medis menunjukkan Lin adalah ayah kandung bayi tersebut, tetapi tidak ada bukti yang mengonfirmasi identitas ibunya.

Menurut ibu angkat Qiu, putrinya bukanlah kandidat yang cocok untuk prosedur ekstraksi sel telur karena berbagai kondisi kesehatan dan penggunaan obat-obatan jangka panjang.

Selain itu, sang ibu tidak pernah mendengar putrinya membahas persiapan untuk prosedur tersebut.

Tiongkok melarang segala kegiatan yang terkait dengan ibu pengganti di dalam wilayahnya. Namun, anak-anak yang lahir melalui ibu pengganti memiliki hak warisan yang sama dengan anak-anak yang dikandung secara alami.

Pengadilan yang menangani kasus ini tahun ini menyatakan tidak dapat memverifikasi hubungan biologis antara bayi dan almarhum, karena orangtua Qiu bukanlah kerabat biologisnya dan jasadnya dikremasi setelah kematiannya.

Pengadilan juga menemukan pernyataan Lin penuh dengan kontradiksi. Dia mengklaim bahwa Qiu pergi ke Thailand untuk mengambil sel telur pada tahun 2016, tetapi otoritas perbatasan tidak memiliki catatan tentang perjalanannya ke sana tahun itu.

dia menunjukkan beberapa dokumen yang menunjukkan bahwa Qiu menjalani pemeriksaan medis, tetapi tanggal pada dokumen-dokumen ini adalah setelah kematiannya.

Pada akhirnya, pengadilan menyimpulkan bahwa Qiu bukanlah ibu kandung bayi tersebut, dan oleh karena itu bayi tersebut tidak berhak mewarisi harta warisannya. (yn)

Sumber: scmp