EtIndonesia. Korea Selatan mengalami kekacauan politik dramatis pada malam tanggal 3 Januari, saat Presiden Yoon Suk-yeol tiba-tiba mengumumkan negara dalam keadaan darurat militer dalam sebuah pidato televisi nasional yang tidak dijadwalkan. Namun, kabar terbaru mengatakan bahwa parlemen Korea telah menolak perintah darurat militer presiden dengan suara mayoritas. Apa yang akan terjadi di Korea Selatan menjadi perhatian global.
Perintah Darurat Militer Yoon Suk-yeol Dibatalkan? Parlemen Korea Memilih untuk Membatalkannya dengan 190 Suara
Menurut laporan media, parlemen Korea memilih untuk “resolusi yang meminta pencabutan perintah darurat militer”, dengan 190 suara mendukung pencabutan dan segera mengetuk palu. Dari 190 anggota parlemen yang hadir, 190 suara mendukung pencabutan dan disetujui. Dengan 300 kursi di parlemen, 190 suara sudah lebih dari setengah yang dibutuhkan untuk persetujuan.
Kantor ketua parlemen mengumumkan dalam pemberitahuan bahwa “permintaan pencabutan perintah darurat militer telah disetujui, sehingga deklarasi darurat militer menjadi tidak berlaku.”
Pasal 77 ayat 5 Undang-Undang Dasar Korea Selatan menyatakan: Ketika parlemen meminta pencabutan perintah darurat militer dan disetujui oleh mayoritas anggota yang terdaftar, presiden harus mencabut perintah darurat militer. Diketahui, Korea Selatan memiliki total 300 kursi parlemen, pada malam tanggal 3, sebanyak 190 anggota parlemen dari berbagai partai berkumpul di ruang sidang. Perintah darurat militer yang diumumkan Yoon Suk-yeol dibatalkan oleh parlemen hanya beberapa jam kemudian. Namun, meskipun perintah darurat militer telah dibatalkan, kekacauan politik di Korea Selatan sudah tidak terhindarkan.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Mendadak Mengumumkan Darurat Militer, Menimbulkan Spekulasi Publik
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada malam tanggal 3 Januari, sehingga menarik perhatian internasional, dan masyarakat Korea terkejut tidak tahu apa yang terjadi. Untuk melindungi warga negara dari ancaman dari Korea Utara dan menghindari kolusi antinasionais yang setia pada Korea Utara, maka diberlakukan darurat militer. Namun, setelah Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer, pemimpin partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), Han Dong-hun, berpendapat bahwa pengumuman darurat militer adalah keputusan yang salah, dan partai oposisi utama, Partai Demokrat Bersama, juga mengeluarkan pernyataan menentang pengumuman tersebut.
Dilaporkan bahwa ketua parlemen mendengar berita itu dan segera menuju ke parlemen, tetapi saat itu pintu masuk ruang sidang parlemen telah sepenuhnya terkunci. Komando Darurat Militer juga mengeluarkan peringatan bahwa siapa pun yang melanggar peraturan terkait darurat militer dapat ditangkap tanpa surat perintah apa pun.
Setelah Pemerintah Korea Selatan mengumumkan darurat militer, nilai tukar won Korea anjlok, mengejutkan pasar keuangan.
Presiden Yoon Suk-yeol mengatakan: “Saat ini, dengan oposisi mendominasi parlemen, tindakan parlemen telah serius merusak tatanan konstitusional. Untuk melindungi warga negara dari ancaman Korea Utara serta menghindari kolusi antinasionais yang setia pada Korea Utara, maka diberlakukan darurat militer.”
Namun, pernyataan Yoon Suk-yeol ditentang oleh partai berkuasa dan oposisi. Setelah pemerintah konservatif Korea mengambil alih, oposisi telah meluncurkan 22 kasus pemakzulan terhadap pejabat pemerintah, serta menghalangi berbagai anggaran, menyebabkan kelumpuhan pemerintah, dan tindakan parlemen telah secara seius merusak tatanan konstitusional.
Menurut Konstitusi Korea Selatan Pasal 77, lima kondisi berikut memberikan wewenang kepada presiden untuk mengumumkan darurat militer:
- Menghadapi perang, insiden, atau situasi darurat nasional serupa, bila perlu menggunakan kekuatan militer untuk mengatasi kebutuhan militer atau mempertahankan ketertiban umum, presiden dapat mengumumkan darurat militer secara hukum.
- Darurat militer terbagi menjadi darurat militer biasa dan darurat militer keamanan.
- Ketika mengumumkan darurat militer biasa, langkah-langkah khusus diambil terhadap peraturan hukum terkait, kebebasan berbicara, penerbitan, berkumpul, berserikat, wewenang pemerintah atau pengadilan sesuai dengan hukum.
- Ketika darurat militer diumumkan, presiden harus segera memberitahu parlemen.
- Jika lebih dari setengah anggota parlemen saat ini meminta pencabutan darurat militer, presiden harus mencabutnya.
Menurut lima poin di atas, setelah Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer, jika lebih dari setengah anggota parlemen memintanya dicabut, presiden harus mencabutnya.
Menurut berita terbaru, meskipun parlemen telah meloloskan resolusi untuk mencabut perintah darurat militer, militer akan terus mempertahankan perintah darurat militer sampai presiden mengeluarkan dekrit lain. (jhn/yn)