EtIndonesia— Menteri Perdagangan Budi Santoso membongkar modus baru untuk berbuat curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA. Pengungkapan modus baru ini dilakukan pada Kamis, (13/3), pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan MINYAKITA. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag Busan dalam keterangan persnya.

Dalam ekspose tersebut, Mendag Busan menera salah satu botol MINYAKITA produksi PT AEGA menggunakan gelas ukur terstandardisasi. Ia dapati, hanya terdapat sekitar 750—800 mililiter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter. Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa
32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.
Mendag Busan menjelaskan, kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MINYAKITA milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MINYAKITA tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.

Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non- domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MINYAKITA. Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET MINYAKITA.
Menurut Mendag Busan, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, Izin Edar MINYAKITA, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mendag Busan memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA.

“Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA. Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga MINYAKITA yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” ungkap Mendag Busan.
Pada awal Maret 2025, petugas pengawas dari Kemendag dan Polri menemukan MINYAKITA produksi PT AEGA, yang diduga dikemas tidak sesuai takaran 1 liter, beredar di pasar tradisional di Jabodetabek.
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat, (7/3), petugas pengawas menggelar pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Namun, perusahaan tersebut sudah pindah dan berhasil terlacak berpindah ke Karawang. Momen pengawasan ini bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, (8/3). Salah satu temuan dalam pengecekan adalah penjualan MINYAKITA tidak sesuai takaran 1 liter yang salah satunya adalah produksi PT AEGA.
Ekspose PT AEGA hari ini menjadi bagian dari pengawasan rutin oleh Kemendag bersama Polri dan para pemangku kepentingan untuk menindak tegas pelaku usaha MINYAKITA yang nakal.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten karena menjual MINYAKITA tidak sesuai takaran dalam kemasan yang tertera 1 liter.
“Waktu itu (takarannya) 750 mililiter. Perusahaannya sudah kita tutup; tidak lagi beroperasi, dan sekarang dalam proses hukum oleh Polri,” ungkap Mendag Busan.
Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk produsen dan perusahaan pengepakan, untuk memastikan hal serupa tidak terulang. Kementerian Perdagangan secara intensif terus mengawal distribusi MINYAKITA, khususnya pada momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Upaya dilakukan untuk memastikan agar masyarakat bisa memperoleh MINYAKITA sesuai ketentuan.
“Kami dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri serta kementerian dan lembaga terkait akan terus mengawasi MINYAKITA, khususnya menjelang Lebaran. Kami akan mengawasi secara ketat. Pelaku usaha agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT AEGA,” ujar Mendag Busan.
Di sisi lain, Mendag Busan membahas anggapan yang menyebut bahwa MINYAKITA merupakan minyak subsidi. Ia mengatakan, MINYAKITA bukan merupakan minyak subsidi karena tidak didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasokan untuk MINYAKITA murni diperoleh dari produsen minyak kelapa sawit yang mengekspor dengan skema DMO. Pasokan yang terkumpul dari hasil DMO itu lah yang diolah menjadi minyak goreng dan dapat didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA.
“(MINYAKITA) ini bukan minyak subsidi, tetapi kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor,” ungkap Mendag Busan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menegaskan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran MINYAKITA.
“Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi MINYAKITA terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.
Menurut Moga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Kemendag telah menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Moga pun menyampaikan, Kemendag membuka saluran pengaduan MINYAKITA bagi masyarakat. Saluran ini dapat dihubungi bila konsumen menemukan kecurangan atau isi yang tidak sesuai kemasan pada MINYAKITA yang dibeli. Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010.
Dalam ekspose tersebut, turut hadir Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf. Ia menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat terancam berbagai sanksi untuk memberikan efek jera.
“Kami terus konsisten mengawasi peredaran minyak goreng dan MINYAKITA. Kami akan terus awasi secara reguler, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah,” kata Helfi. (Kemendag)