DPR AS Loloskan  “Undang-Undang Pencegahan” untuk Memutus Pengaruh PKT di Kampus

Pada Kamis (27 Maret), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan Undang-Undang Pencegahan (Deterrent Act) yang didukung oleh kedua partai. Undang-undang ini menurunkan batas pelaporan dana asing di universitas dari US$250.000 menjadi US$50.000.

EtIndonesia. Undang-undang ini juga mewajibkan bahwa dana yang berasal dari 12 “negara yang menjadi perhatian”, termasuk Tiongkok, Rusia, dan Iran, harus dilaporkan dan melarang kerja sama dengan negara-negara tersebut.

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi mahasiswa dari pengaruh negara-negara asing yang berusaha menyebarkan propaganda, memperluas pengaruh, dan mencuri hasil penelitian di universitas AS, terutama dari Pemerintah Komunis Tiongkok (PKT).

Meskipun jumlah Institut Konfusius di AS telah menurun dari lebih dari 100 menjadi hanya 5, kerja sama antara lembaga pendidikan AS dan entitas terkait PKT masih menjadi ancaman keamanan nasional.

Anggota DPR  AS,  Virginia Foxx menegaskan: “Kita tahu bahwa uang yang diberikan oleh PKT kepada institusi-institusi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Mereka mungkin mencoba mendapatkan informasi sensitif tentang keamanan nasional atau memengaruhi pandangan mahasiswa tentang PKT.”

Salah satu pengusul undang-undang ini, Michael Baumgartner dari Partai Republik, menyatakan: “Undang-undang ini mencerminkan meningkatnya kesadaran bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk melindungi universitas-universitas AS dari pengaruh negara asing, terutama dari Partai Komunis Tiongkok.”

Menurut laporan The Wall Street Journal, antara tahun 2012 hingga 2024, hampir 200 universitas AS menandatangani sekitar 2.900 kontrak dengan perusahaan Tiongkok, dengan nilai lebih dari US$.2,3 miliar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait keamanan nasional.

Selain itu, tahun lalu, Komite DPR AS untuk Urusan PKT mengungkap bahwa University of California, Berkeley dan Georgia Institute of Technology telah menerima hampir US$40 juta dari PKT tanpa melaporkannya.

Setelah disahkan di DPR, Undang-Undang Pencegahan kini akan diajukan ke Senat AS untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (Hui)

FOKUS DUNIA

NEWS