EtIndonesia. Seorang wanita di Perth, Australia, yang melemparkan anjingnya dari atap tempat parkir telah dijatuhi hukuman 12 bulan penjara atas kejahatan keji yang dilakukannya.
Wanita berusia 26 tahun, yang tertangkap kamera CCTV, melemparkan anjing peliharaannya, Princess, anjing ras Shih-tzu Malta berusia 10 tahun, dari atas tempat parkir dua lantai di pusat perbelanjaan Westfield Whitford City awal tahun ini.
Insiden yang terjadi pada 7 April lalu menyebabkan Princess terjatuh sembilan meter dari atap dan menderita luka parah.
Princess ditemukan oleh seorang pejalan kaki yang datang membantunya di tempat kejadian mengerikan dan awalnya percaya dia tertabrak mobil.
Princess dilarikan ke dokter hewan dan ditemukan menderita potensi pendarahan internal, cedera otak, serta trauma tulang belakang dan panggul.
Di dokter hewan, microchip Princess dipindai dan pemiliknya dihubungi. Pelaku dan rekannya pergi ke dokter hewan untuk membahas luka-luka tersebut, namun sayangnya Princess harus disuntik mati karena parahnya kerusakan pada tubuhnya.
Wanita tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut setelah CCTV kejadian tersebut ditampilkan, di mana wanita tersebut terlihat menggantung anjingnya di langkan di atas gedung, sambil berdebat dengan pasangannya selama sekitar delapan menit.
Wanita itu kemudian melempar Princess dan tampak kembali berdebat dengan pasangannya yang duduk di dalam mobil berwarna hitam. Pasangannya kemudian pergi, meninggalkan wanita itu sendirian di tempat kejadian.
Setelah kejadian mengerikan itu, pemiliknya mengakui keterlibatannya di Facebook.
Postingan yang dia bagikan berbunyi: “Saya tidak bisa hidup dengan rasa bersalah, saya melemparkan anjing saya dari lantai atas tempat parkir pusat perbelanjaan dan melihatnya terjatuh hingga tewas, tetapi dia selamat dan harus diturunkan karena betapa parahnya. Aku melukainya.”
Tangkapan layar postingan tersebut, yang disediakan oleh RSPCA WA, melanjutkan: “Saya membunuh anjing saya… .”
Postingan tersebut kemudian dihapus dan wanita tersebut diyakini telah memberi tahu inspektur PSPCA bahwa akunnya telah diretas.
Hakim Mark Millington menggambarkan peristiwa tersebut sebagai ‘tindakan yang terencana, dan disengaja’.
Wanita tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena kekejaman terhadap hewan, ditambah dua bulan tambahan untuk masalah lainnya. Dia juga dilarang memiliki hewan selama 10 tahun. (yn)
Sumber: tyla