Pemerintah Diminta Cekal Pejabat Tiongkok yang Menganiaya Falun Gong

JAKARTA- Beberapa hari lalu, Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI) telah mengirimkan surat permohonan kepada Pemerintah Indonesia untuk mencekal  17 pejabat Partai Komunis Tiongkok (PKT)– pelaku penganiayaan terhadap pengikut Falun Gong (Falun Dafa) di Tiongkok.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Menteri Hukum & HAM Yasonna Hamonangan Laoly,  Dirjen Imigrasi Kemenkumham Slimy Karim, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada Kamis (1/8/2024). Surat juga ditujukan kepada Kepala KSP Moeldoko, Jumat (2/8/2024).  

Dalam suratnya, ditunjukkan bukti-bukti kejahatan terbaru yang dilakukan oleh 17 pejabat PKT yang bertanggung jawab atas 15 kasus penganiayaan yang kejam, termasuk penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap praktisi Falun Dafa. Daftar pelaku baru ini mencakup pejabat PKT di berbagai tingkat pemerintahan dan dari sejumlah profesi di berbagai wilayah yang telah memainkan berbagai peran dalam penindasan tersebut.

“Atas nama kemanusiaan dengan ini kami mengajukan permohonan kepada para menteri dan pejabat yang berkompeten di pemerintahan Indonesia untuk ikut memberikan sanksi kepada orang-orang jahat ini,  dengan menggunakan setiap ketentuan dan semua hukum yang berlaku di Indonesia, setidaknya agar orang-orang ini dikenai sanksi pembatasan visa dan sanksi Global Magnitsky, dan jika mereka ada aset di Indonesia agar dibekukan,” ujar Ketua Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI) Gatot Machali dalam keterangannya. 

Dokumen yang dikirimkan tersebut hanyalah sebagian kecil dari ribuan yang telah dikumpulkan dari Falun Dafa Information Center (FDI) dan The World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong, dan Laporan dari situs website Minghui yang kredibel. 

Permohonan pencekalan pejabat PKT kepada pemerintah negara lain dalam kasus Falun Gong ini, tidak hanya dilakukan di Indonesia. Para praktisi Falun Gong di seluruh dunia juga memohon pada pemerintah di negaranya masing-masing.

Sejauh ini praktisi Falun Dafa dari  44 negara sudah menyerahkan daftar kejahatan baru kepada pemerintahnya masing-masing, meminta pemerintah mereka untuk mencekal para pelaku dan anggota keluarganya masuk dan membekukan aset mereka sesuai dengan ketentuan hukum di negara yang bersangkutan.

Ke-44 negara tersebut meliputi: Aliansi Five Eyes, yaitu Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, dan Selandia Baru. Selain itu  27 negara di Uni Eropa, termasuk Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Polandia, Swedia, Belgia, Irlandia, Austria, Denmark, Rumania, Republik Ceko, Finlandia, Portugal, Yunani, Hongaria, Slowakia, Bulgaria, Luksemburg, Kroasia, Lituania, Slovenia, Latvia, Estonia, Siprus, dan Malta. Juga Swiss, Norwegia, Liechtenstein, Israel, Meksiko, Argentina, Kolombia, Cile, dan Republik Dominika.

Tak ketinggalan juga sejumlah negara di Asia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia.

Dengan semakin banyak negara yang bergabung dalam upaya ini, dan terungkapnya para pelaku kejahatan HAM ke dunia internasional diharapkan akan mengekang rejim PKT dalam menganiaya pengikut Falun Gong di Tiongkok.

Permohonan tersebut bertepatan dengan peringatan ke-25 atas penganiayaan yang dilakukan  oleh rejim PKT untuk membasmi Falun Dafa sejak 20 Juli 1999 silam. Setahun yang lalu, komunitas Falun Dafa juga pernah melayangkan surat dengan tujuan yang sama kepada pemerintah Indonesia tertanggal 9 Desember 2023.

Dua puluh lima tahun telah berlalu sejak rejim PKT melarang Falun Gong, semakin banyak pemerintah negara lain yang mengetahui kejahatan penganiayaan tersebut, dan mereka juga menyadari fakta yang sebenarnya bahwa rejim PKT merupakan ancaman bagi kemanusiaan di seluruh dunia.

Seperempat abad adalah waktu yang lama, tetapi bencana hak asasi manusia terus berlanjut. Setiap pelanggaran HAM yang ditujukan kepada praktisi Falun Gong yang tidak bersalah adalah tindakan kriminal. Mereka yang terlibat dalam hal ini akan dikejar dan dimintai pertanggungjawaban. Para pelaku harus diperingatkan untuk tidak mengambil risiko, karena hanya masalah waktu sebelum mereka dimasukkan ke dalam daftar orang-orang yang dijatuhi sanksi di negara-negara demokratis dan beradab.

HImpunan Falun Dafa Indonesia berharap pejabat Tiongkok mengingat akan hal ini dan berhenti mengikuti kebijakan PKT dalam menganiaya Falun Gong. Jika tidak, mereka dapat kehilangan kesempatan bagi diri mereka dan anggota keluarga mereka untuk bepergian, belajar, berbisnis, atau menetap di negara-negara tersebut. 

Dengan adanya sanksi terhadap pejabat PKT ini, HFDI  menganggap cukup efektif untuk menghalangi penganiayaan di Tiongkok lebih lanjut. Dalam banyak kasus, praktisi Falun Dafa telah dibebaskan dari tahanan dan barang-barang mereka dikembalikan, dan beberapa pejabat keamanan di Tiongkok telah menjauhkan diri dari lembaga atau departemen yang diketahui berpartisipasi dalam menganiaya Falun Dafa. Selanjutnya, HFDI ingatkan bagi mereka yang tidak berperan dalam penganiayaan harus menghindari untuk melibatkan diri, sementara mereka yang telah berpartisipasi harus menebus kerugian yang telah mereka timbulkan kepada praktisi Falun Gong.

Sekedar informasi, Falun Gong (Falun Dafa) adalah suatu disiplin spiritual dan metode kultivasi jiwa dan raga  yang berasal dari Tiongkok yang berpedoman pada prinsip alam semesta “Sejati Baik Sabar”. Latihan meditasi yang diperkenalkan oleh Master Li Hongzhi pada 1992 ini berkembang pesat dengan jumlah pengikutnya mencapai hampir 100 juta orang. Hal itulah yang membuat rejim PKT yang waktu itu dipimpin oleh Jiang Zemin ketakutan, melarang dan menindas Falun Dafa.  Tidak hanya ditangkap, ditahan dan disiksa, mereka juga dibunuh secara keji.

Data terakhir sejak dimulainya penganiayaan sampai hari ini, setidaknya mencapai 5.088 orang telah dikonfirmasi tewas. Diperkirakan masih banyak kasus kematian pengikut Falun Gong namun belum bisa dikonfirmasi, karena tertutupnya informasi dan faktor keamanan. Angka tersebut hanyalah puncak gunung es, ketika fakta kebenaran nanti telah terungkap dan pengadilan akhir terhadap pelaku kejahatan disidangkan, total jumlah kematian dan korban lainnya bakal bisa mengejutkan dunia. Selain kematian, sebanyak ratusan ribu praktisi yang mendekam di penjara saat ini masih terancam jiwanya. 

Puncak dari penganiayaan yang paling mengerikan dan telah menjadi sorotan dunia internasional adalah perampasan organ tubuh secara hidup-hidup dari puluhan ribu praktisi Falun Dafa untuk kebutuhan industri transplantasi di Tiongkok, yang melibatkan pejabat PKT sampai ke tingkat Politbiro. 

Pada 17 Juni 2019, Pengadilan Independen di London yang diketuai oleh Sir Geoffrey Nice QC menyimpulkan: “bahwa tidak diragukan lagi pengambilan organ secara paksa dari para tahanan Falun Dafa telah terjadi dalam skala besar oleh organisasi dan individu yang didukung atau disetujui oleh negara”. Pengadilan  tersebut juga menganggap pembunuhan besar-besaran terhadap praktisi Falun Dafa karena organ tubuhnya itu sebagai “kejahatan kemanusiaan.”

Sementara itu sejumlah parlemen di dunia telah memberikan dukungan terhadap Falun Gong. Tahun 2020, sebanyak 900 anggota parlemen dari 35 negara termasuk Indonesia, yang mendesak diakhirinya penindasan terhadap pengikut latihan kultivasi ini. Joint statement tersebut berlanjut pada tahun 2024 ini, dimana pada 20 Juli tahun ini 131 anggota parlemen dari 17 negara (Indonesia di dalamnya). Sikap yang sama dikeluarkan oleh Parlemen Eropa pada 18 Januari 2024 yang mengesahkan Resolusi 2024/2504 (RSP). Terakhir, parlemen Amerika Serikat juga telah mengesahkan RUU yang bernama Falun Gong Protection Act (HR.4132)

Berikut Daftar Pejabat PKT yang Perlu Dicekal :

1.Chen Wenqing (陈文清): sekretaris Komisi Urusan Politik dan Hukum Pusat, mantan wakil direktur Kantor Komisi Keamanan Nasional Pusat yang bertanggung jawab atas pekerjaan sehari-hari; mantan sekretaris Komite Partai dan menteri Kementerian Keamanan Nasional, anggota Komisi Urusan Politik dan Hukum Pusat.

2.Wang Xiaohong (王小洪): menteri Keamanan Publik; sekretaris PKT di Kementerian Keamanan Publik; wakil sekretaris Komisi Politik dan Hukum Pusat PKT dan kepala inspektur polisi Tiongkok; mantan wakil menteri Keamanan Publik yang bertanggung jawab atas operasi sehari-hari, inspektur jenderal, dan anggota Komisi Politik dan Hukum Pusat PKT; wakil wali kota dan direktur Biro Keamanan Publik Beijing; mantan wakil gubernur Pemerintah Provinsi Henan; direktur Departemen Keamanan Publik Provinsi Henan dan wakil sekretaris Komisi Politik dan Hukum PKT Provinsi Henan; mantan direktur dan sekretaris Komite PKT Biro Keamanan Publik Kota Xiamen; wakil direktur dan anggota Komite PKT Departemen Keamanan Publik Provinsi Fujian.

3.Chen Yixin (陈一新): Menteri Keamanan Negara PKT; Wakil Direktur Kantor Komisi Pusat untuk Tata Kelola Negara yang Komprehensif dan Berbasis Hukum; Mantan Anggota dan Sekretaris Jenderal Komisi Politik dan Hukum Pusat; Mantan Wakil Sekretaris Komite Partai Provinsi Hubei; Sekretaris Komite Partai Kota Wuhan; Direktur Komite Tetap Kongres Rakyat Kota; dan Sekretaris Pertama Komite Partai Distrik Garnisun Wuhan

4.Huang Ming (黄明): mantan wakil ketua Komite Konstitusi dan Hukum; mantan anggota Komisi Politik dan Hukum Pusat dan direktur Kantor 610 Pusat; mantan wakil menteri dan anggota Komite Partai Kementerian Keamanan Publik

5.Ying Yong (应勇): anggota Komite Sentral PKT ke-20; jaksa agung dan sekretaris PKT dari Kejaksaan Agung Rakyat; anggota Urusan Politik dan Hukum Pusat PKT; kepala jaksa agung; mantan wakil sekretaris Komite PKT dari Kejaksaan Agung Rakyat Tiongkok (setingkat menteri); wakil jaksa agung; anggota Komite Kejaksaan dan jaksa agung tingkat pertama; sekretaris PKT dari Komite Provinsi Hubei

6.He Rong (贺荣, perempuan): Sekretaris partai dan menteri Kementerian Kehakiman Partai Komunis Tiongkok (PKT); anggota Komisi Pusat untuk Tata Kelola Berbasis Hukum Komprehensif dan wakil direktur Kantor; mantan wakil sekretaris Kelompok Kepemimpinan Partai di Mahkamah Agung Rakyat; wakil presiden yang bertanggung jawab atas pekerjaan sehari-hari (setingkat menteri), dan anggota Komite Yudisial

7.Wang Wentao (王文涛): sekretaris Kelompok Kepemimpinan Partai dan Menteri Kementerian Perdagangan Tiongkok; wakil sekretaris Komite Partai Provinsi Heilongjiang; gubernur dan sekretaris Kelompok Kepemimpinan Partai Pemerintah Provinsi; wakil sekretaris Komite Partai Provinsi Shandong dan sekretaris Komite Partai Kota Jinan

8.Cheng Ningning (程宁宁, perempuan): Wakil sekretaris jenderal penuh waktu dari Asosiasi Anti-Kultus Tiongkok

9.Xu Wenhai (徐文海): wakil gubernur Provinsi Hubei; sekretaris Komite Partai dan direktur Departemen Keamanan Publik Provinsi; kepala inspektur dan wakil sekretaris pertama Komite Politik dan Hukum Provinsi

10.Zheng Qing (郑青, perempuan): ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Liaoning

11.Liu Changgen (刘长根): anggota Komite Tetap Komite Provinsi Gansu dan sekretaris Komisi Urusan Politik dan Hukum

12.Zhong Yibing (钟艺兵): anggota Kelompok Kepemimpinan PKT dan wakil direktur Departemen Kehakiman Provinsi Hunan, sekretaris Komite PKT, dan direktur Biro Administrasi Penjara Provinsi Hunan

13.Wang Liguo (王立国): mantan sipir Penjara Wanita Heilongjiang, mantan sekretaris dan direktur Pusat Rehabilitasi Narkoba Isolasi Wajib Heilongjiang

14.Han Yanwei (韩延伟): sipir Penjara Wanita Heilongjiang, mantan sipir Penjara Huashan Heilongjiang

15.Lu Xianyu (卢先钰): wakil manajer umum Hunan Wan’anda Group Co. Ltd. (perusahaan milik Administrasi Penjara Hunan, yaitu perusahaan yang memproduksi produk-produk kerja paksa penjara); peneliti tingkat 2 Administrasi Penjara Provinsi Hunan; mantan sekretaris dan direktur Penjara Wangling (Kabupaten You, Kota Zhuzhou) di Provinsi Hunan

16.Yin Ling (殷灵): wakil direktur Departemen Kejaksaan ke-11 Kejaksaan Provinsi Yunnan; mantan penjabat kepala jaksa dan kepala jaksa Kejaksaan Distrik Xishan, Kota Kunming, Provinsi Yunnan

17.Ou Lingjun (欧灵军): jaksa dan wakil kepala jaksa Kejaksaan Kunming, Provinsi Yunnan; mantan penjabat kepala jaksa dan kepala  jaksa Kejaksaan Distrik Xishan, Kota Kunming, Provinsi Yunnan.