Pria Vietnam Gali Makam Pamannya dan Mengambil Tulangnya, untuk Peras Keluarganya untuk Bayar Utang

EtIndonesia. Seorang pria di Vietnam berusaha keras untuk melunasi utang judinya dengan menggali kuburan mendiang pamannya untuk mengambil tulangnya dan menggunakannya untuk memeras uang dari keluarganya. Dia meminta uang sebesar 5 miliar dong Vietnam (sekitar Rp 3 miliar) kepada keluarganya untuk melunasi utang judinya.

Luu Thanh Nam, dari Provinsi Thanh Hoa di Vietnam utara, menggali lubang sedalam 20 cm di makam pamannya pada tanggal 9 September. Dia mengambil beberapa tulang pamannya dan menaruhnya di tumpukan sampah di daerah tersebut.

Media Vietnam Daidoanket melaporkan bahwa ayah dari sepupu Nam, Luu Thanh Hoi, telah meninggal empat tahun lalu. Nam mengirim pesan singkat yang mengancam kepada istri sepupunya keesokan harinya menggunakan nomor telepon anonim. Dia meminta uang sebagai imbalan atas tulang-tulang tersebut dan memperingatkannya untuk tidak menghubungi polisi.

Pasangan itu pergi ke makam dan memeriksanya. Mereka menemukan lubang di tutup peti mati dan segera menghubungi petugas penegak hukum.

Penyelidikan pun dimulai dan Nam ditetapkan sebagai pelakunya. Pada 12 September, dia ditangkap atas tuduhan penodaan makam dan pemerasan.

Dia mengakui kejahatannya dan mengatakan kepada polisi bahwa dia melakukan tindakan itu karena terlilit utang yang besar. Hukumannya belum diumumkan.

Polisi menemukan tulang-tulang itu dan mengembalikannya kepada sepupunya.

Penodaan makam dianggap sangat tidak sopan dalam tradisi Vietnam. Orang-orang percaya bahwa tindakan itu dapat mengganggu orang yang sudah meninggal dan juga menimbulkan masalah bagi yang masih hidup.

Setelah menerima tulang-tulang itu, Hoi menguburnya lagi sesuai dengan adat setempat untuk menangkal potensi masalah.

Di Vietnam, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara. Untuk pemerasan, seseorang dapat menghadapi hukuman hingga 20 tahun.

Kejadian serupa dilaporkan di Tiongkok, ketika seorang pria menggali kuburan penduduk desa, mencuri abunya, dan memeras uang dari keluarga orang yang meninggal itu.(yn)

Sumber: wionews