Hakim Distrik AS : Google Harus Membuka Toko Aplikasinya

EtIndonesia. Hakim distrik AS pada hari Senin (7/10) membuat keputusan akhir yang mengharuskan Google, untuk membuka toko aplikasinya ke pasar pihak ketiga. Google telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan yang mengarah pada perintah tersebut, dan meminta agar perintah tersebut dihentikan sementara selama proses banding.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS James Donato di San Francisco merinci perubahan yang harus dilakukan oleh Google, yang mengharuskan reformasi menyeluruh pada toko aplikasi Play, memberikan lebih banyak pilihan unduhan aplikasi bagi pengguna Android.
Perintah pengadilan ini menyusul putusan juri yang mendukung Epic Games, pencipta “Fortnite,” yang terjadi tahun lalu.

Putusan tersebut menyatakan bahwa praktik Google dalam distribusi aplikasi dan pembayaran dalam aplikasi bersifat monopoli. Sebagai bagian dari perintah pengadilan, Google dilarang untuk mencegah penggunaan sistem pembayaran dalam aplikasi pihak ketiga dan harus mengizinkan pengunduhan platform atau toko aplikasi Android pihak ketiga yang bersaing untuk jangka waktu tiga tahun.

Selain itu, Google dilarang melakukan pembayaran kepada produsen perangkat untuk melakukan pra-instalasi toko aplikasinya dan tidak boleh berbagi pendapatan Play Store dengan distributor aplikasi lainnya. Perintah ini bertujuan untuk mendorong persaingan yang lebih besar di dalam pasar aplikasi dengan menghilangkan eksklusivitas tertentu dan perjanjian bagi hasil yang telah ada.

Hakim juga memerintahkan pembentukan komite teknis yang terdiri dari tiga anggota, yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan perubahan dan menyelesaikan setiap sengketa yang mungkin muncul.
Google menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut dan meminta penangguhan larangan tersebut hingga hasil banding keluar.

Wakil Presiden Urusan Regulasi perusahaan, Lee-Anne Mulholland, mengatakan: “Kami berharap dapat melanjutkan untuk menyampaikan alasan kami dalam banding, dan kami akan terus memperjuangkan kepentingan terbaik para pengembang, produsen perangkat, dan miliaran pengguna Android di seluruh dunia.”

Untuk mempertahankan posisinya sebagai toko aplikasi satu atap, Google membayar pabrikan smartphone bagi hasil pendapatan sebagai imbalan agar Play Store menjadi satu-satunya pintu masuk eksklusif. Pengadilan mengungkapkan bahwa Google menghasilkan pendapatan yang sangat besar melalui toko aplikasi.

Google kalah dalam dua kasus antimonopoli dalam satu tahun. Pengadilan federal di Washington D.C. memutuskan pada bulan Agustus bahwa Google secara ilegal melakukan monopoli bisnis pencarian daring.

Raksasa teknologi ini menghadapi kasus federal ketiga bulan lalu karena posisi dominannya dalam iklan online yang menghadapi gugatan antimonopoli.(jhn/yn)