Ekspor Ilegal Peralatan Manufaktur Semikonduktor, Warga Tiongkok Mengaku Bersalah di AS

EtIndonesia. Pada Kamis (17/10), seorang warga negara Tiongkok mengaku bersalah karena secara ilegal mengekspor teknologi Amerika Serikat ke pengguna dari Tiongkok yang masuk dalam daftar entitas Departemen Perdagangan AS, yang melanggar Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) dan Peraturan Administrasi Ekspor (EAR). Hakim Pengadilan Distrik Federal, William Alsup, menerima pengakuan bersalahnya.

Menurut siaran pers dari Kantor Kejaksaan Distrik Utara California pada Kamis, Chen Lin (Transliterasi, 65 tahun), seorang warga negara Tiongkok, mengaku bahwa dia, atas nama Jiangsu Hantang International Trade Group Co., Ltd. (JHI) yang berbasis di Nanjing, membeli mesin pemotong wafer untuk Chengdu GaStone Technology Co., Ltd. (GaStone). Dia juga mengakui bahwa dirinya tahu bahwa GaStone telah dimasukkan dalam Daftar Entitas oleh Departemen Perdagangan AS sejak 1 Agustus 2014.

Menurut peraturan federal, perusahaan, lembaga penelitian, dan entitas lain yang terdaftar dalam Daftar Entitas tidak boleh menerima ekspor barang-barang tertentu yang dibatasi. Mesin pemotong wafer, yang digunakan untuk memotong semikonduktor tipis (wafer silikon), memerlukan izin dari Departemen Perdagangan untuk diekspor kepada pengguna akhir seperti GaStone.

Berdasarkan perjanjian pengakuan bersalah, pada sekitar 10 Desember 2015, Chen bekerja sama dengan seorang terdakwa lain untuk mengirimkan mesin DTX-150 ke Tiongkok atas nama JHI tanpa izin ekspor dari Departemen Perdagangan, dan mengatur penjualannya kepada GaStone.

Sebelumnya, Chen sudah mengetahui bahwa tanpa izin, ekspor teknologi terkait, termasuk mesin DTX-150 yang digunakan untuk memproses mikrochip wafer silikon, ke GaStone dilarang. Namun, Chen menggunakan JHI sebagai perantara untuk menyembunyikan bahwa GaStone adalah pengguna akhir sebenarnya dari teknologi tersebut.

Sebuah dewan juri federal mendakwa Chen pada 1 Desember 2020 dengan tuduhan berkonspirasi melanggar IEEPA, mengajukan dokumen ekspor elektronik palsu, penyelundupan, dan melanggar IEEPA. Berdasarkan perjanjian pengakuan bersalah, Chen mengaku bersalah atas tuduhan keempat, yaitu pelanggaran IEEPA yang mengakibatkan ekspor ilegal. Saat ini, terdakwa telah dibebaskan dengan jaminan.

Menurut siaran pers, sidang vonis Chen dijadwalkan pada 28 Januari 2025, dan akan dipimpin oleh Hakim Alsup. Pelanggaran terhadap IEEPA dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 juta dolar AS.Penuntutan terhadap Chen merupakan hasil investigasi gabungan oleh FBI, Biro Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI), dan Biro Keamanan Industri (BIS) Departemen Perdagangan AS. (jhn/yn)