Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Selasa (21 Januari) secara resmi kembali menjabat sebagai Presiden AS dan langsung menandatangani perintah eksekutif untuk memberikan “pengampunan penuh” kepada sekitar 1.500 orang yang terlibat dalam insiden Gedung Capitol 2021. Trump mengatakan, “Saya harap mereka bisa keluar malam ini.”
ETIndonesia. Laporan Central News Agency (CNA) menyebutkan Presiden Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif pada hari yang sama, termasuk pengampunan terhadap sekitar 1.500 orang yang didakwa atas keterlibatan mereka dalam kerusuhan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan keringanan hukuman kepada sejumlah terdakwa.
Menurut situs resmi Gedung Putih, terdapat 14 terdakwa dalam kasus penyerangan Gedung Capitol yang mendapatkan keringanan hukuman, dengan masa tahanan berakhir pada 20 Januari 2025. Di antara mereka terdapat pendiri kelompok sayap kanan AS, Oath Keepers, Stewart Rhodes.
NBC News melaporkan bahwa Trump memberikan keringanan hukuman kepada anggota kelompok Oath Keepers dan Proud Boys, dua organisasi milisi sayap kanan AS, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan konspirasi untuk menghasut.
Trump menyatakan, “Ini adalah hal besar,” dan menambahkan, “Saya berharap mereka bisa keluar malam ini.”
Mantan pemimpin Proud Boys, Enrique Tarrio, yang terlibat dalam kerusuhan Gedung Capitol 2021, sebelumnya dijatuhi hukuman 22 tahun penjara pada tahun 2023. Pengacara Tarrio mengatakan bahwa proses pembebasannya sedang dalam penanganan. (Hui)
Sumber : NTDTV.com