Epochtimes.id – Regulator keuangan di Eropa dan Asia sedang menyelidiki Standard Chartered Plc karena peran stafnya memungkinkan dalam mentransfer aset klien bank swasta seorang WNI senilai US $ 1,4 miliar atau Rp 18,9 Triliun dari pulau Guernsey ke Singapura.
Melansir dari Todayonline, transfer ini dilakukan sebelum peraturan transparansi pajak baru diperkenalkan. Rinciannya, transfer sebelum Guernsey resmi mengadopsi aturan Common Reporting Standard (CRS) atau pertukaran data perpajakan global.
Menurut orang-orang yang menolak identitas mereka disebut membeberkan bahwa penyelidikan tersebut terkait waktu transaksi dan pertanyaan tentang apakah sudah dilakukan pemeriksaan secara benar terkait sumber dana nasabah.
Laporan menyebutkan aset yang dimiliki di unit Guernsey ini sebagian besar dimiliki klien dari Indonesia, beberapa di antaranya memiliki hubungan dengan militer.
Aset ini dipindahkan pada akhir tahun 2015. Kini Standard Chartered telah menutup operasionalnya di pulau itu tahun lalu.
Otoritas Moneter Singapura, bank sentral negara itu dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey sedang menyelidiki rantai kejadian, kata sumber itu.
Otoritas Finansial Inggris dan regulator Standard Chartered disebutkan mengetahui transfer itu, namun saat ini tidak sedang meninjau kembali, kata seorang yang mengetahui masalah tersebut.
Seorang juru bicara Standard Chartered menolak berkomentar. Mr Dale Holmes, sekretaris regulator Guernsey yang bertindak sebagai juru bicara, bersama dengan MAS dan FCA juga menolak berkomentar.
Pulau Guernsey adalah sebuah pulau kecil milik kerajaan Inggris yang terletak sekitar 121 kilometer di sebelah selatan Inggris dan 48 kilometer utara daratan Prancis. Pulau ini sebelumnya memiliki sistem kuangan tersendiri dan membebaskan pajak. (asr)
Sumber : berbagaisumber