EtIndonesia.com. Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Posisinya kini digantikan oleh Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo yang ditunjuk sebagai Plt KSP.
Hal demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (4/11/2026).
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” katanya.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, yang kini menjabat Kepala Staf Presiden (KSP), penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
“Penyidik menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut Asep, penyidik menduga ketiganya terlibat dalam tindakan penyadapan tanpa izin terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Namun, dugaan aktivitas penyadapan itu disebut memiliki cakupan yang lebih luas. Penyelidikan mengindikasikan bahwa targetnya bukan hanya Presiden Prabowo, melainkan juga sejumlah pihak dari berbagai kalangan.
Mereka yang diduga turut menjadi sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, media massa, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.


