Epochtimes.id– Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kebakaran mematikan di pabrik kembang petasan di Kosambi, Tangerang, Banten yang menewaskan 48 pekerja. kebakaran ini disebabkan oleh percikan api dari peralatan pengelasan.
Pabrik di luar Jakarta baru beroperasi selama enam minggu saat kebakaran ganas tersebut terjadi pada Kamis lalu. Tragedi ini menewaskan hampir setengah dari karyawan perusahaan tersebut.
Kantor berita AFP dalam laporannya menyebutkan, peristiwa ini juga melukai sekitar 45 pekerja lainnya yang merupakan kecelakaan industri terburuk di Indonesia baru-baru ini.
Pemilik pabrik IL ditetapkan polisi sebagai tersangka beserta direktur operasional perusahaan AH dan operator peralatan pengelasan SE.
Tersangka bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara maksimal dan denda sebesar Rp 500 juta atas pelanggaran kelalaian kerja yang mengakibatkan kematian.
“Kesaksian saksi dan uji forensik mengungkapkan penyebab kebakaran itu adalah alat las ke percikan api yang menyebar ke bahan kembang api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Dua tersangka IL dan AH telah diinterogasi oleh polisi sementara keberadaan SE tidak diketahui.
Polisi juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut, Panca Buana Cahaya Sukses, mempekerjakan setidaknya tiga anak di bawah umur.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengatakan Indonesia perlu meningkatkan jumlah inspektur ketenagakerjaannya, yang jumlahnya kurang dari 2000 orang. ILO juga meminta Indonesia meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan pekerja. (asr)